Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingin Izin Asuransi Umum dan Jiwa Digabung

Kompas.com - 20/02/2013, 03:31 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta RUU Usaha Perasuransian mengatur izin usaha asuransi bisa mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum. Tujuannya adalah untuk mendorong bergabungnya perusahaan asuransi.

"Jadi, satu perizinan, perusahaan bisa jalankan dua jenis usaha asuransi sekaligus," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin (18/2/2013). Bila penggabungan perusahaan asuransi bisa terjadi dengan adanya aturan ini, ujar dia, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia akan otomatis menyusut.

"Kalau sekarang kan jumlahnya banyak tapi kecil-kecil. Kalau mereka bisa merger, jumlah perusahaan asuransi bisa menyusut, lebih baik sedikit, tapi perusahaannya besar-besar," kata Firdaus. Karena itu, dia berpendapat RUU Perasuransian juga harus mencantumkan kewajiban memaksimalkan kapasitas perusahaan asuransi dalam negeri. Dengan ketentuan ini, imbuh dia, defisit neraca perdagangan reasuransi bisa ditekan.

Pada 2011, sebut Firdaus, total premi asuransi Rp 33 triliun. Dari jumlah itu, Rp 11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar negeri. "Dari Rp 33 triliun, sepertiganya lari ke luar negeri," ujar dia menekankan. Dengan kondisi saat ini, kata dia, terjadi defisit neraca perdagangan reasuransi senilai Rp 6,5 triliun. (A064/S025/Ade Marboen)

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com