Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan Wajib Diikuti Swasta dan PNS

Kompas.com - 04/03/2013, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komponen potongan tetap dalam slip gaji bulanan Anda tak lama lagi bakal bertambah panjang. Selain iuran Jamsostek, dana pensiun, ada satu tambahan potongan tetap, yakni iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Tak hanya bagi pegawai negeri sipil (PNS), potongan ini juga wajib bagi karyawan swasta.

Inilah aturan yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) Tapera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini siap diundangkan Juni nanti.

Yoseph Umar Hadi, Ketua Pansus RUU Tapera mengatakan, aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat memiliki sumber dana untuk membeli atau merenovasi rumah dengan bunga murah. Makanya, aturan ini bersifat wajib bagi PNS serta pekerja swasta. Bahkan, saat ini, DPR tengah mempertimbangkan kewajiban yang sama bagi pekerja informal. RUU Tapera juga telah metapkan besaran iuran Tapera sebesar 5 persen dari upah per bulan.

"Khusus PNS, sudah disepakati porsi 3 persen ditanggung oleh pemerintah," kata Yoseph, akhir pekan lalu.

Bagi pekerja swasta, komposisinya masih dibahas soal disamakan dengan PNS atau dibedakan. Untuk ini, DPR dan pemerintah akan melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja. Yang pasti, pekerja swasta yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang berpenghasilan tetap dan sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum provinsi/ kabupaten/ kota. Untuk mengelola dana, pemerintah kelak harus membentuk Badan Pengelola Tapera.

"Sifat dan bentuk lembaga ini mirip Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)," ujar Yoseph.

Pelaksana Harian Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto menghitung potensi dana Tapera yang terhimpun bisa mencapai Rp 23,5 triliun per tahun.

"Proyeksi ini dengan asumsi iuran Tapera diwajibkan bagi seluruh PNS, karyawan swasta, maupun pekerja informal," ujarnya.

Lewat skema Tapera, Agus berharap, kekurangan pasokan(backlog) rumah sebanyak 13,8 juta unit bisa ditekan. Sebab, penyediaan rumah lewat fasilitas subsidi rumah (FLPP) cuma 121.000 unit per tahun dan sekitar 250.000 unit dengan pola swadaya.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo sanksi dengan iuran Tapera.

"Iuran BPJS saja ditolak buruh, apalagi ada tambahan iuran Tapera," ujarnya. (Arif Wicaksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com