Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusut, Pencurian Pulsa Rp 19 Miliar

Kompas.com - 07/03/2013, 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Berkas penyidikan kasus dugaan penipuan pulsa yang dilakukan perusahaan penyedia konten PT Colibri Network dan perusahaan operator PT Telkomsel sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Potensi kerugian masyarakat akibat dugaan praktik penipuan pulsa itu mencapai Rp 19 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI (Polri) telah menetapkan Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/3).

Sutarman didampingi oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius dan Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya.

”Dari analisis digital forensik yang dilakukan dengan mengambil log file dari Telkomsel, kami menemukan potensi kerugian lebih dari Rp 19 miliar,” kata Sutarman. Ia menjelaskan, secara fisik, yaitu pelapor yang melapor, kerugian tidak terlalu besar. ”Kerugian dari pelapor tiga atau empat orang mungkin tidak lebih dari dua juta rupiah,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Sutarman, setelah diteliti melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan digital forensik, kerugian konsumen cukup besar, yaitu Rp 19 miliar. ”Itu baru dari satu produk,” katanya.

Melalui proses penyidikan yang panjang dan dipresentasikan kepada jaksa penuntut umum, menurut Sutarman, jaksa penuntut umum sudah menyatakan lengkap. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Colibri Network berinisial NHB sebagai tersangka.

Selain itu, masih ada tersangka lain yang telah ditetapkan. Namun, ujar Sutarman, berkas penyidikan terhadap tersangka lain itu belum dinyatakan lengkap.

Selain Dirut PT Colibri Network, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan Vice Presiden Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP sebagai tersangka, dan Direktur PT Mediaplay, perusahan penyedia konten, berinisial WMH, sebagai tersangka (Kompas, 13/3/2012).

Sutarman menjelaskan, modus dari kejahatan itu adalah menawarkan berbagai produk dari kerja sama pihak operator dan perusahaan penyedia konten. Misalnya, menawarkan melihat nasib ”Mama Loren”. Konsumen diminta untuk meregister. Sekali pertanyaan, seperti nama dan tempat tanggal lahir, pulsa konsumen ditarik. Setelah itu, konsumen tidak dapat menghentikan registrasi yang telah dilakukan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan, dalam kasus dugaan pencurian pulsa itu, banyak ketentuan yang dilanggar, seperti KUHP yang terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dari perkiraan ahli telekomunikasi, lanjut Tantowi, omzet industri telekomunikasi senilai Rp 100 triliun, diduga terjadi pencurian pulsa secara akumulatif senilai Rp 1 triliun. Dugaan kasus pencurian pulsa sebesar Rp 1 triliun itu terjadi dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.

Tantowi menilai, lembaga pengawas seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memang lemah dalam mengawasi perusahaan penyedia jasa dan perusahaan operator. Pengawasan BRTI lemah sehingga terjadi kasus-kasus pencurian pulsa. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com