Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Tolak Kebijakan Kapal 1.000 GT

Kompas.com - 09/03/2013, 18:50 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah mengizinkan kapal pukat cincin kapasitas 1.000 GT ke atas di perairan lebih dari 100 mil untuk menangkap ikan, mengalihkan muatan untuk diangkut ke luar negeri menuai penolakan dari kalangan nelayan.

Kelompok nelayan di Cirebon yang tergabung dalam Serikat Nelayan Indonesia menggelar unjuk rasa di Cirebon, Sabtu (9/3/2013) siang, di sela-sela kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo untuk meresmikan panen udang.

Dalam aksinya, nelayan menuntut keistimewaan kapal pukat cincin 1.000 GT itu segera dicabut. Ketentuan bagi kapal pukat cincin 1.000 GT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Cirebon Budi Laksana, mengemukakan, kebijakan pemerintah tentang usaha perikanan tangkap itu sangat pro pemodal asing. Jumlah nelayan Indonesia saat ini 2,7 juta jiwa dengan 90 persen kapal merupakan kapal kecil berkapasitas di bawah 30 GT.

Kelompok nelayan kecil selama ini masih termajinalkan, dan kesulitan akses permodalan, dan pemasaran. Akan tetapi, pemerintah justru membuka akses pemodal besar kapal pukat cincin 1.000 GT untuk menangkap ikan dan mengangkutnya ke luar negeri. Ironisnya, sampai sekarang belum ada kapal Indonesia berkapasitas 1.000 GT ke atas.

"Stop gadai laut ke pihak asing," ujarnya. Sebelumnya, penolakan terhadap kebijakan itu mengalir dari kalangan akademisi, komisi IV DPR RI, pelaku usaha penangkapan ikan dan industri pengolahan ikan, serta lembaga swadaya masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com