Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Apa Perpanjang Masa Sewa Properti Warga Asing?

Kompas.com - 22/03/2013, 16:44 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Kementerian Perumahan Rakyat merevisi  PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, mengundang perdebatan. Terutama terkait rencana perubahan klausul pemberian hak pakai atas tanah kepada orang asing, dari 25 tahun menjadi 70 tahun.

“Walaupun yang akan diubah mungkin adalah masa sewa dari 25 tahun menjadi 70 tahun, tetap saja menimbulkan kekhawatiran. Karena bisa jadi suatu ketika akan merembet ke kepemilikan,” kata anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, melalui siaran pers, Jumat (22/3/2013). Dia selama ini juga gencar meminta rencana revisi PP ini diungkap secara transparan.

Terkait soal hak sewa ini, tambah Sigit, harus pula merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 25 Maret 2008. Dalam putusan tersebut, MK membatalkan pasal 22 UU 25/2004 tentang penanaman modal. Pasal tersebut memberikan hak penguasaan tanah melalui perpanjangan penguasaan tanah kepada pengusaha atau penanam modal, baik lokal maupun asing. Sebelum dibatalkan, pasal tersebut memberikan perpanjangan HGU sampai 95 tahun, HGB 80 tahun, dan HPL 70 tahun.

Menurut Sigit, kepemilikan properti bagi warga asing akan menimbulkan dampak negatif. Termasuk, sebut dia, semakin sulitnya masyarakat kelas bawah mendapatkan rumah. Apalagi, tambah Sigit, perilaku warga berpenghasilan tinggi umumnya memandang properti sebagai investasi daripada tempat tinggal. Kerap terjadi, setelah dibeli setahun atau dua tahun, properti tersebut akan dijual kembali dengan harga dua kali lipat.

Lagi-lagi, kenaikan harga ini akan semakin mempersulit masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa membeli properti."Kebijakan ini akan kontraproduktif dengan UU PKP dan Rusun yang mengamanahkan pemerintah memberikan kemudahan pada masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah," tegas Sigit. Belum lagi, imbuh Sigit, konversi lahan pertanian menjadi lahan properti dikhawatirkan akan semakin marak.

"Nilai dari semua dampak ini jauh lebih besar dibandingkan potensi pajak yang akan dihasilkan akibat kepemilikan properti warga asing," ujar Sigit. Dia pun meragukan argumentasi yang menyatakan perpanjangan masa sewa properti ini bakal mendongkrak investasi asing.

Menurut Sigit, lebih baik Kementerian Perumahan Rakyat fokus pada pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat, daripada memperlonggar ketentuan kepemilikan properti asing. "Saat ini backlog atau kekurangan pasokan perumahan masih sangat tinggi. Bahkan, program rumah susun (rusun) dan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) yang menjadi unggulan Kemenpera belum signifikan mengurangi backlog perumahan," tegas dia.
 
RUU Tapera yang sekarang sedang di bahas di DPR juga belum menyentuh hal krusial seperti akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sektor non-formal bisa mendapatkan rumah sederhana yang sehat dan laik huni. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), backlog perumahan di Indonesia di tahun 2010 sudah mencapai 13,6 juta. Angka ini bahkan diproyeksikan dapat membengkak hingga 15 juta pada 2014 mendatang.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

BCA Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

Whats New
Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Smartpreneur
Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Whats New
OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

Whats New
Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Whats New
Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Whats New
Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Spend Smart
Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Whats New
PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

Whats New
PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

Whats New
Kata OJK soal Wacana Korban Judi 'Online' Jadi Penerima Bansos

Kata OJK soal Wacana Korban Judi "Online" Jadi Penerima Bansos

Whats New
Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Whats New
Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Whats New
Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com