Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLTU Batang Berpotensi Melepas Emisi Karbon Tinggi

Kompas.com - 04/04/2013, 04:05 WIB

Jakarta, Kompas - Greenpeace Indonesia memperkirakan, aktivitas pembangkit listrik tenaga uap yang akan dibangun di Batang berpotensi melepaskan emisi karbon sebesar 10,8 juta ton per tahun. Selain tidak sejalan dengan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pembangunan PLTU itu juga mengancam kawasan konservasi laut Batang.

”Meski menggunakan teknologi canggih, emisi karbon yang dilepaskan setara emisi Myanmar tahun 2009,” kata Arif Fiyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Rabu (3/4), di Jakarta.

Pilihan menggunakan bahan bakar batubara untuk pembangkit listrik, kata Arif, menunjukkan ketidakkonsistenan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca. Greenpeace mendorong pemanfaatan energi bersih seperti panas bumi yang belum optimal.

Selain karbon, PLTU Batubara berkapasitas 2 x 1.000 megawatt ini juga akan melepaskan polutan beracun lain dalam jumlah sangat besar. Seperti SOx sebesar 16.200 ton per tahun, NOx sebesar 20.200 ton per tahun, dan PM 2,5 sebesar 610 ton per tahun.

”Emisi ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar,” katanya. Hingga kini, sebagian besar masyarakat menolak pembangunan PLTU Batang.

Penolakan dilakukan beberapa kali di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah, dan Pengadilan Negeri Semarang (Kompas, 24/4/2012 dan 4/9/2012).

Greenpeace Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi warga mencatat, pembangunan PLTU Batang yang membutuhkan lahan 700 hektar juga mengancam lahan pertanian produktif dan permukiman di lima desa, yakni Karanggeneng, Roban, Ujungnegoro, Wonokerso, dan Ponowareng.

PLTU juga akan mengganggu Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban. Area seluas 6.889,75 hektar sepanjang garis pantai 7 kilometer itu masuk dalam SK Bupati Batang No 523/2005 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban.

Salah satu proyek Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 sektor energi di koridor Jawa ini telah mengkriminalisasi lima warga (Kompas, 12/2). PN Semarang membebaskan dua warga dan memvonis tiga warga lain dengan pidana penjara 5 bulan 5 hari.

Wahyu Nandang dari LBH Semarang mengatakan, kriminalisasi bentuk ketidaktaatan terhadap Pasal 66 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. ”Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Wahyu.

Proyek PLTU itu dilakukan konsorsium J-Power, Itochu, dan Adaron Power yang menamakan diri Bhimasena Power Indonesia.(ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com