Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik OJK Mulai Bekerja

Kompas.com - 29/04/2013, 09:32 WIB
Robertus Benny Dwi Koestanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Otoritas Jasa Keuangan secara resmi dan efektif bekerja seiring ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja antara OJK dengan Anggota Komite Etik eksternal per Jumat (26/4/2013) lalu.

Pembentukan Komite Etik, sebagai organ pendukung Dewan Komisioner OJK, merupakan mandat yg diberikan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK utk mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Anggota komite etik eksternal adalah Fred B.G Tumbuan, Binhadi, dan Mas Achmad Daniri.

Komite Etik OJK sebelumnya telah secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 15/KDK.02/2013 tanggal 10 April 2013 dan sebagai Ketua adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, dan anggota lainnya adalah Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, Ilya Aviani. Rahmat menjabarkan tugas utama Komite Etik OJK.

Yakni, meneliti, menganalisa, dan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik OJK. Kemudian, memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan, serta menjadi ethics advisor dalam rangka edukasi, penyusunan pedoman pelaksanaan Kode Etik, pencegahan dan penindakan pelanggaran Kode Etik.

Salah satu program kerja prioritas Komite Etik adalah pengembangan Whistleblower System OJK. Rahmat menyatakan Kode Etik OJK telah disusun berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif dan visioner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com