Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pelajari Laporan PKS

Kompas.com - 14/05/2013, 15:41 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian mempelajari laporan yang disampaikan pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Laporan dipelajari untuk mempelajari apakah unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan terpenuhi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (14/5/2013). "Laporan tentu akan dipelajari penyidik apakah memenuhi unsur," kata Boy.

Menurut Boy, dari laporan Fauzan Muslim yang mewakili DPP PKS, DPP PKS melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PKS Taufik Ridho mendatangi Bareskrim Polri. DPP PKS melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terkait penyitaan sejumlah aset di kantor DPP PKS ke Bareskrim Polri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com