Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bentrok Aturan, Bagaimana Nasib Akuisisi DBS-Danamon?

Kompas.com - 21/05/2013, 12:26 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) soal akuisisi Bank Danamon terhadap DBS Holding Groups akan diselaraskan. Sebab, selama ini aturan di kedua otoritas terkesan bentrok.

Di aturan BI, bank asing hanya boleh mengakuisisi maksimal 40 persen saham bank lokal. Namun, dalam rencana akuisisi DBS-Danamon ini, Temasek yang merupakan pemilik DBS berkeinginan untuk mengambil 67,37 persen (6,45 miliar lembar saham) Bank Danamon.

Padahal, di aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.H.I yang kini bergabung ke OJK menyebut bahwa bank asing yang akan menguasai mayoritas di bank lokal harus melakukan tender offer saham publik yang ada di pasar.

"Secara regulasi BI, bank (DBS) hanya bisa mengambil 40 persen saham Bank Danamon. Itu dulu yang harus menjadi acuan," kata Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad saat ditemui di Hotel Mandarin Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Terkait akuisisi DBS-Danamon, Muliaman mengatakan, aturan BI dan OJK akan diselaraskan. Namun, Muliaman belum mau membocorkan aturan seperti apa yang akan dikeluarkan OJK atas penguasaan bank asing terhadap bank lokal tersebut.

Masalahnya, jika bank asing akan dengan mudah melakukan tender offer bank lokal, asing akan kembali dengan mudah pula menguasai perbankan nasional. Padahal, semangat BI merevisi aturan bank asing hanya boleh melakukan akuisisi maksimal 40 persen saham bank lokal ini untuk membatasi pencaplokan bank asing terhadap bank lokal.

"Nanti akan kita lihat selanjutnya, nanti (aturan itu) akan kita selaraskan. Intinya kedua aturan itu harus dipenuhi bersama," katanya.

Seperti diberitakan, DBS Group Holding Ltd pada awal April tahun lalu mengumumkan telah mengakuisisi seluruh saham Fullerton Financial Holdings yang ada di Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd. Asia Financial memiliki 6,45 miliar saham atau setara dengan kepemilikan 67,37 persen saham Bank Danamon. Harga yang disepakati adalah Rp 45,2 triliun dengan kesepakatan harga Rp 7.000 per saham.

Setelah transaksi ini selesai, DBS akan menggelar penawaran tender sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No IX.H.I terhadap seluruh saham Bank Danamon yang ada di pasar modal pada level harga Rp 7.000.  

Harga tersebut merupakan premium 56,3 persen di atas volume weighted average price dalam sebulan terakhir (April 2012) yang berada di level Rp 4.480 per saham.

Selanjutnya, DBS akan menerbitkan 439 juta saham baru untuk Temasek pada level harga 14,07 dollar Singapura per saham atau setara dengan 6,2 miliar dollar Singapura. Transaksi ini akan meningkatkan kepemilikan saham Temasek di DBS dari semula 29 persen menjadi 40 persen. Bisa disebut tidak ada yang berubah dengan entitas pemegang saham pengendali, hanya berganti nama, tetapi belakangnya tetap saja Temasek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

    Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

    Whats New
    OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

    OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

    Whats New
    Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

    Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

    Whats New
    AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

    AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

    Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

    Whats New
    Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

    Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

    Whats New
    Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

    Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

    Whats New
    Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

    Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

    Work Smart
    Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

    Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

    Whats New
    J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

    J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

    Whats New
    Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

    Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

    Whats New
    UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

    UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

    Whats New
    Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

    Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

    Work Smart
    Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

    Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

    Whats New
    Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

    Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com