Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asian Agri Akan Bayar Tagihan Pajak Sesuai Kemampuan

Kompas.com - 21/06/2013, 17:45 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asian Agri akan membayar pajak dan denda sesuai kemampuan keuangan perusahaan.

Head of Tax Asian Agri Gunawan Sumargo mengatakan jumlah kewajiban yang harus dibayar itu cukup besar, yaitu Rp 1,25 triliun. Jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005 yang hanya sebesar Rp 1,24 triliun.

"Pada dasarnya kami sudah kooperatif terhadap pembayaran pajak perusahaan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2013).

Sementara itu, General Manager Grup Asian Agri Freddy Widjaya menjelaskan, kemungkinan jumlah pajak yang harus dibayar bisa mencapai Rp 4,4 triliun. Menurutnya, tidak ada negara manapun di dunia ini yang memungut pajak dengan nilai lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan.

Untuk itu, perseroan menganggap surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dinilai tidak tepat. Ini lantaran  Asian Agri tidak pernah didakwa dan tidak pernah diberi kesempatan membela diri.

"Meski demikian, kami tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dengan melakukan pembayaran pajak," kata Freddy.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera menagih sanksi administrasi atas pidana pajak yang melibatkan 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group. Suwir Laut selaku Manajer Pajak Asian Agri Group waktu itu terbukti memanipulasi data pajak di 14 perusahaan tersebut selama tahun 2002-2005.

”Ada 14 perusahaan dalam Asian Agri Group yang dikenai surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Minggu depan diharapkan SKPKB untuk semua wajib pajak tersebut sudah bisa diterbitkan,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Chandra Budi.

Mengacu amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pidana pajak dengan terdakwa Suwir Laut per Januari 2013, telah terjadi manipulasi data pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan Pasal 26 pada 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group selama tahun 2002-2005. Hal tersebut menimbulkan pajak terutang sekitar Rp 1,26 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com