Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Ilegal Marak, OJK Terima 177 Pengaduan

Kompas.com - 05/09/2013, 19:50 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 177 pengaduan terkait investasi ilegal. Pengaduan tersebut tercatat hingga 3 September 2013.

Deputi Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal I, Robinson Simbolon mengatakan, dari 177 pengaduan tersebut ada 145 pengaduan di antaranya sudah didistribusikan ke instansi yang berwenang.

"Dari 177 pengaduan tersebut, terdiri dari 32 pengaduan dilakukan di 2012 dan 145 pengaduan di 2013 hingga 3 September lalu," kata Robinson saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Ia menambahkan, pengaduan yang terjadi selama tahun ini terdiri dari 56 pengaduan, 34 informasi dan 55 jenis pertanyaan tentang investasi ilegal. Sementara yang masih dirapatkan di satuan tugas (satgas) ada sekitar 38 pengaduan.

Adapun kasus yang sudah ditindaklanjuti terkait investasi ilegal ini terdiri dari 28 pengaduan, 30 informasi dan 36 pertanyaan.

"Kalau yang pengaduan, ini memang benar-benar nasabah dirugikan. Kalau informasi, nasabahmemberikan informasi soal investasi ilegal dan untuk yang pertanyaan, para nasabah hanya bertanya soal investasi ilegal," tambahnya.

Untuk bisa mengolah berbagai pengaduan tersebut, OJK menggandeng instansi terkait seperti Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksanaan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM hingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti).

"Jadi misalnya kasus investasi Yusuf Mansur apakah mau diserahkan ke pasar modal, bank, Kominfo atau bahkan Kementerian Pariwisata. Soalnya mereka kan bisnis perhotelan. Tapi ini juga bisa urusan Kementerian Koperasi dan UKM, soalnya mereka kan kini mau bikin koperasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com