Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakrieland Minta Pemegang Obligasi Hormati Keputusan Pengadilan

Kompas.com - 27/09/2013, 17:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan properti milik Grup Bakrie, PT Bakrieland Development Tbk menyatakan pihaknya berupaya untuk melakukan negosiasi dalam proses restrukturisasi obligasi berbasis ekuitas (equity linked bonds/ELB) yang dilakukan sejak April 2013.

Sekretaris Perusahaan Bakrieland, Yudy Rizard Hakim mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan negosiasi jika proses hukum masih berlanjut atau dalam status berperkara di pengadilan.

"Perseroan memandang semua pihak harus tunduk dan menghormati hukum di Indonesia, termasuk keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) terhadap Bakrieland Development," jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (27/9/2013).

Untuk itu, Rudy berharap agar masing–masing pihak menghormati perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) yang telah disepakati.

Dia mengklaim perseroan selalu mengedepankan transparansi atas segala informasi yang harus diketahui oleh publik dan para pemangku kepentingan lainnya.

Sebelumnya, Bakrieland memenangkan sidang pemohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Bank of New York Mellon cabang London.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diketuai oleh Dwi Sugiarto menilai, permohonan tersebut salah alamat. "Menolak permohonan PKPU dari pemohon dan menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakpus pada Senin (23/9/2013).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sesuai dalam trust deed yang disepakati para pihak, hukum Inggris dan Pengadilan Wales menjadi pilihan dalam penyelesaian hukum sengketa tersebut.

"UU Kepailitan tidak bisa mengakui suatu yurisdiksi asing, dan hukum Indonesia hanya mengakui hukum nasional. Hal tersebut juga sesuai dengan asas universal pacta sunt servanda dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, dan juga sejalan dengan penafsiran analogis di mana pengadilan Indonesia tidak mengenal putusan arbitrase asing," ujar majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 3 Cara Transfer BRI ke Seabank dengan Mudah

Simak 3 Cara Transfer BRI ke Seabank dengan Mudah

Spend Smart
Konser Taylor Swift Disebut Bisa Bikin Bank Sentral Inggris Tunda Pangkas Suku Bunga

Konser Taylor Swift Disebut Bisa Bikin Bank Sentral Inggris Tunda Pangkas Suku Bunga

Whats New
Cara Beli Token Listrik dan Bayar Listrik PLN via Livin’ by Mandiri

Cara Beli Token Listrik dan Bayar Listrik PLN via Livin’ by Mandiri

Spend Smart
5 Tren Digitalisasi Rantai Pasok Perusahaan untuk Genjot Pendapatan

5 Tren Digitalisasi Rantai Pasok Perusahaan untuk Genjot Pendapatan

Work Smart
Cara Mengatasi ATM BRI Terblokir, Bisa lewat HP

Cara Mengatasi ATM BRI Terblokir, Bisa lewat HP

Whats New
Strategi Semen Indonesia Dorong Keberlanjutan Bisnis di Tengah Tantangan 'Oversupply'

Strategi Semen Indonesia Dorong Keberlanjutan Bisnis di Tengah Tantangan "Oversupply"

Whats New
Long Weekend Idul Adha, KAI Operasikan KA Mutiara Timur

Long Weekend Idul Adha, KAI Operasikan KA Mutiara Timur

Whats New
Jadwal Operasional BNI Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024

Jadwal Operasional BNI Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024

Whats New
International Expo 2024 Libatkan Investor dari 20 Negara, BSI Bidik Transaksi Rp 1 Triliun

International Expo 2024 Libatkan Investor dari 20 Negara, BSI Bidik Transaksi Rp 1 Triliun

Whats New
Soal Tokopedia PHK Karyawan, GoTo Sebut Bukan Pemegang Saham Mayoritas

Soal Tokopedia PHK Karyawan, GoTo Sebut Bukan Pemegang Saham Mayoritas

Whats New
50 Persen Kebutuhan Listrik di Ambon Dipasok dari Pembangkit Apung PLN IP

50 Persen Kebutuhan Listrik di Ambon Dipasok dari Pembangkit Apung PLN IP

Whats New
Tungku Smelter Morowali Semburkan Uap Panas, 2 Pekerja Terluka

Tungku Smelter Morowali Semburkan Uap Panas, 2 Pekerja Terluka

Whats New
Mulai 18 Juni, 2 Kereta Ekonomi Ini Pakai Rangkaian New Generation

Mulai 18 Juni, 2 Kereta Ekonomi Ini Pakai Rangkaian New Generation

Whats New
Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Work Smart
KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com