Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Ungkap Penyelewengan PPN

Kompas.com - 22/10/2013, 07:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Pajak tengah menuntaskan pemberkasan kasus dugaan penyelewengan pajak oleh PT PPS di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus dengan modus tidak menyetorkan

Pajak Pertambahan Nilai itu diyakini banyak dilakukan perusahaan.

”Saat ini, tim penyidik sedang melakukan koordinasi dengan penuntut umum dalam menyelesaikan berkas penyidikan agar dapat segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diproses ke tingkat penuntutan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Senin (21/10/2013).

PT PPS merupakan perusahaan percetakan dan diduga menyelewengkan pajak. Modus yang mereka gunakan adalah tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan tidak menyetorkan ke kas negara atas PPN yang dipotong atau dipungut.

Ini melanggar Pasal 39 (1) Huruf b dan Huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP untuk tahun pajak 2006. Kerugian negara yang diakibatkan pelanggaran tersebut ditaksir Rp 1,02 miliar.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Oktober 2012. Selanjutnya tersangka terus berpindah-pindah tempat sampai akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap oleh tim penyidik DJP dan tiga penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada 12 September. (LAS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Targetkan Cetak 2 Juta Hektar Lahan Padi Per Tahun

Kementan Targetkan Cetak 2 Juta Hektar Lahan Padi Per Tahun

Whats New
Ini 5 Aturan Dasar Berinvestasi, Investor Baru Wajib Mengerti

Ini 5 Aturan Dasar Berinvestasi, Investor Baru Wajib Mengerti

Work Smart
OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Whats New
Bank Dunia: Indonesia Punya Banyak Perusahaan Kecil tetapi Kurang Produktif...

Bank Dunia: Indonesia Punya Banyak Perusahaan Kecil tetapi Kurang Produktif...

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Whats New
BEI Bakal Berlakukan 'Short Selling' pada Oktober 2024

BEI Bakal Berlakukan "Short Selling" pada Oktober 2024

Whats New
Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Whats New
Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Whats New
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Whats New
Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Whats New
Kisah Anita Dona, 'Nekat' Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Kisah Anita Dona, "Nekat" Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Smartpreneur
Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

Whats New
BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

Rilis
Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com