Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, PPnBM akan mulai diberlakukan pada Desember 2013. "Molornya di Menkeu yang dinaikkan menjadi 125 persen," kata dia ditemui seusai sidang paripurna soal LCGC di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Ditanya perihal molornya pemberlakuan PPnBM yang baru, Hidayat mengaku tak mengerti. Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penerapan PPnBM untuk mobil sebesar 125 persen dari sebelumnya 40-75 persen dimaksudkan untuk membangun industri otomotif dalam negeri.
Sebelumnya, kenaikan besaran pajak tersebut dilansir pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi, Agustus lalu.
"Kenaikan PPnBM untuk kategori mobil mewah seperti sedan, MPV, dan SUV dimaksudkan untuk mengurangi defisit perdagangan, dan merangsang pengalihan aktivitas impor menjadi manufaktur dalam negeri," ujar Hatta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.