Sebagai dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id hari ini, biaya tambahan itu di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang. Perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh.
Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap 3 bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara.
“Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Peraturan Menteri tersebut.
Penumpang yang menggunakan pesawat jenis jet kelas ekonomi dengan jarak tempuh sampai dengan 664 km, biaya tambahan yang dikenakan minimal Rp 60.000 per penumpang. Adapun untuk penumpang pesawat propeler (baling-baling) sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan minimal Rp 50.000.
Dalam lampiran peraturan Menteri itu dicontohkan besaran tambahan biaya yang harus ditanggung penumpang berdasarkan rute penerbangan. Adapun rute yang dicontohkan tersebut antara lain sebagai berikut:
A. Penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet
- Ambon-Denpasar Rp 129.000
- Balikpapan-Jakarta Rp 113.000
- Banda Aceh-Jakarta Rp 163.000
- Biak-Jakarta Rp 310.000
- Biak-Surabaya Rp 221.000
- Jakarta-Jayapura Rp 359.000
- Jakarta-Surabaya Rp 67.000
- Jakarta-Medan Rp 122.000
- Jakarta-Makassar Rp 120.000.
B. Penumpang kelas ekonomi pesawat jenis porpeller
- Ambon-Jakarta Rp 309.000
- Banda Aceh-Batam Rp 132.000
- Bandung-Denpasar Rp 109.000
- Banjarmasin-Jakarta Rp 122.000
- Batam-Surabaya Rp 167.000
- Biak-Makassar Rp 238.000
- Denpasar-Manado Rp 197.000
- Jakarta-Pekanbaru Rp 124.000
- Jayapura-Sorong Rp 131.000