Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melantai di Bursa Bisa Urai Masalah Permodalan Perusahaan

Kompas.com - 18/03/2014, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia agar dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan penawaran umum saham, perusahaan dapat memperoleh manfaat berupa permodalan.

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Eko Budiwiyono mengatakan, saat ini pihaknya memiliki anggota sebanyak 26 bank pembangunan daerah (BPD). Adapun permasalahan utama BPD, kata dia, tak lain adalah permodalan.

"Kita punya anggota 26 BPD yang masalah utamanya adalah permodalan. Ini sangat relevan kalau kita diperkenalkan bagaimana kita bisa IPO (penawaran umum perdana) dan apa manfaatnya," kata Eko di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, dari 26 BPD anggota Asbanda, terdapat setidaknya 13 BPD yang modal intinya masih di bawah Rp 1 triliun. Sehingga, perusahaan-perusahaan bermodal kecil semacam ini perlu instrumen untuk meningkatkan permodalannya.

"Hanya 1 BPD yang masuk Buku III, maksudnya yang modalnya di atas Rp 5 triliun. Sisanya masih di buku II. Ke depan kita pikirkan cara menaikkan permodalan, salah satunya lewat pasar modal," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pihaknya mendorong perusahaan di Indonesia untuk masuk ke pasar modal. Dengan melantai di pasar modal, maka perusahaan dapat mengatasi masalah permodalan.

"Kami mengajak perusahaan Indonesia masuk ke pasar modal. Dengan penawaran umum tidak saja untuk menambah modal, dengan menjadi perusahaan Tbk, akan memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kredibilitas," kata Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com