Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Gula Diklaim Kurang, Bulog Boleh Impor Lagi

Kompas.com - 23/05/2014, 08:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perum Bulog dimungkinkan mengimpor gula lagi, setelah diketahui hasil panen petani tebu pada musim giling ini masih kurang mencukupi kebutuhan.

Sebagaimana diketahui, Bulog diberikan mandat menghimpun sebanyak 350.000 ton gula, di mana sebanayk 328.000 ton diantaranya berasal dari impor. Izin impor Bulog telah berakhir pada 15 Mei 2014 lalu, padahal realisasinya baru 27.000 ton.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, hasil kekurangan pasokan saat ini akan ditutup dari panen-giling tebu. Namun, jika masih juga tidak mencukupi, maka ada kemungkinan Bulog diberikan perpanjangan izin impor.

“Sampai saat ini kita pada musim giling tidak ada kegiatan importasi. Makanya kemudian ada batas waktu untuk importasinya Bulog. Akan tetapi kita lihat saja nanti bagaimana hasil dari giling (mencukupi atau tidak),” kata dia di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Bayu menegaskan, pemerintah akan melihat realisasi hasil giling dari laporan pabrik-pabrik gula yang ada. Kalaupun ada kekurangan, dia yakin, pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Bulog yang merupakan BUMN yang bertugas menjaga pasokan dan harga.

“Bulog itu adalah instrumen pemerintah, kapan dia masuk dan bagaimana, itu sangat bisa kita berikan izin ya kapan saja,” imbuhnya.

Bayu menambahkan, justeru yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah banyaknya stok gula lama yang mangkrak di gudang pabrik gula. Dia menjelaskan, stok gula tersebut kini sulit keluar lantaran kualitasnya sudah menurun.

Gula-gula yang ada di buffer stock tersebut, sambung Bayu, adalah gula yang seharusnya sudah keluar pada akhir 2012 atau paling tidak awal 2013. Namun, pada saat itu harga gula tidak bagus. Sehingga, pabrik gula akan merugi lantaran modal yang telah dikeluarkan cukup tinggi.

“Jadi ini situasi yang masih harus kita cari solusinya, karena sebentar lagi akan ada pasokan produksi dalam yang jumlah besar dari PG-PG kita,” tutur Bayu.

Sementara itu, terkait harga patokan petani (HPP) yang dipatok sebesar Rp 8.250 per kilogram, Bayu mengatakan, penjual boleh mengambil keuntungan sesuai perhitungan bisnis mereka. “Itu punya pedagang, itu punya mereka gulanya itu. Apa mereka mau jual atau tidak, dengan harga berapa itu tergantung mereka. Itu pertimbangan bisnis aja,” jelasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com