Kendala adalah betina produktif cukup sulit didapat lantaran pasokannya yang minim. “Pasar betina produktif dan bakalan itu ternyata tidak sebesar yang kita bayangkan. Jadi akhirnya justru bibit ini membatasi importasi untuk bakalan,” kata Bayu, di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (22/5/2014) petang
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengatur impotasi sapi berdasarkan country based. Saat ini Indonesia hanya bisa mendatangkan sapi dari Australia dan New Zealand.
Oleh karena itu dalam jangka pendek, pelaku usaha bisa mengimpor terlebih dahulu sapi-sapi yang siap potong, dan bukan untuk produksi sapi dalam negeri. Bayu mengatakan, penambahan jumlah sapi ini pun menjadi pekerjaan rumah semua pihak untuk meningkatkan populasi sapi di Indonesia.
Terkait kemungkinan dimajukannya pemberian izin impor jelang Ramadhan guna stabilisasi harga, Bayu mengatakan pemerintah mencermati indikator harga yang berkembang akhir-akhir ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.