"Sama sekali tidak, karena kita tidak mengganggu," kata CT di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jumat (4/7/2014).
Menurut CT, pada dasarnya pemerintah berkomitmen melindungi investor. Siapapun investornya, baik investor domestik maupun investpr asing sangat dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Meskipun demikian, investor yang berusaha di Indonesia harus menaati peraturan yang berlaku.
"Pemerintah Indonesia sangat melindungi investor, tapi mereka harus ikut aturan yang berlaku di Indonesia. Ini kan karena undang-undang. Kalau undang-undang, jangankan perusahaan, presiden saja melanggar ditangkap lho," jelas CT.
Lebih lanjut, CT mengungkapkan sebenarnya Newmont dapat membicarakan duduk perkara secara baik dengan pemerintah."Kalau dikomunikasikan dengan baik bahwa bukan kita yang membawa dia (Newmont) ke arbitrase," kata dia.
Seperti diberitakan, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (berbadan hukum Belanda) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor mineral. (baca: Newmont Gugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase)
Kebijakan yang mulai berlaku 12 Januari 2014 tersebut, mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
baca juga
"Kalau Mau Menang Lawan Newmont, Jangan Dibocorin"