Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan untuk menambah layanan kesehatan itu, maka premi yang dibayarkan pun diperkirakan akan naik. "Premi, iuran yang selama ini belum sesuai itu ditambah," ujar Fachmi di sela-sela acara pameran teknologi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (5/9/2014).
Fachmi menuturkan penambahan premi itu diperlukan untuk menambah fasilitas kesehatan. Namun, dia mengaku belum mengetahui pasti kenaikan premi yang ditetapkan.
Saat ini, iuran bagi pekerja informal itu sebesar Rp 25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II, dan Rp59.500 untuk kelas I.
Selain itu, Fachmi juga mengungkapkan ada kemungkinan penambahan subsidi bagi masyarakat miskin. "Kalau dulu Dewan Jaminan Kesehatan Nasional mengusulkan iuran yang dihitung berdasarkan prinsip Rp 27.000 per bulannya," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.