Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan: Waktu Penyelesaian RUU Perkebunan Tinggal 10 Hari

Kompas.com - 15/09/2014, 14:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perkebunan. Namun, waktu pembahasan RUU tersebut hanya 10 hari dan kemudian harus menjadi undang-undang.

"Ya inilah kita memiliki masalah konsen waktu, artinya dengan waktu yang mungkin 10 hari ya untuk menyelesaikan UU, memang berat, harus diakui," ujar Menteri Pertanian Suswono setelah rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah menjadi komitmen dan harus dibahas pada sisa pemerintahan Kabinet Indonesia Jilid II ini. Pasalnya kata Suswono, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut judisial review beberapa pasal dalam UU Perkebunan.

"Ada 2 pasal kalau tidak salah yang dibatalkan, oleh karena itu tentu harus ada revisi dalam undang-undang itu," kata dia.

Salah satu poin krusial dalam RUU Perkebunan adalah pembatasan saham asing dalam perusahaan perkebunan yaitu 30 persen. Poin tersebut kata Suswono agak sulit jika harus disetujui pasalnya akan bisa mempengaruhi investasi di sektor perkebun.

Oleh karena itu, diapun mengusulkan agar poin tersebut tidak dimasukan ke dalam UU tetapi cukup diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau saja tidak melebar kesubstansi yang lain sebetulnya mungkn tidak masalah bisa diselesaikan asal mau maraton mau kerja sungguh-sungguh mungkin bisa (selesai)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Earn Smart
BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 26 Juni 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 26 Juni 2024

Spend Smart
Tingkatkan Akses Pembiayaan Konsumen, Home Credit Andalkan 2 Fitur Ini

Tingkatkan Akses Pembiayaan Konsumen, Home Credit Andalkan 2 Fitur Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com