“Ada kesepakatan, satu, KUR jalan terus. Dua, plafon itu sekarang maksimal Rp 25 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (15/12/2014).
Alasan pembatasan, sebut dia, antara lain adalah rasio kredit bermasalah (non-performing loan) yang sebagian besar disumbang oleh para peminjam dengan nilai kredit di atas Rp 20 juta. "(Rasionya) 4,2 persen," sebut dia.
Kucuran KUR pada 2015 akan dimulai per 1 Januari 2015. Selain alasan rasio NPL itu, kata Puspayoga, Pemerintah berharap sebaran penerima KUR bisa lebih luas dengan batasan baru nilai nominal kredit ini.
Adapun para debitur yang membutuhkan pinjaman dengan nominal lebih besar diminta menggunakan fasilitas kredit komersial lain. "Enggak usah KUR lagi," ujar dia. Sebelumnya, KUR memberikan batasan plafon pinjaman sampai Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.