Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana

Kompas.com - 14/04/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto *
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika seorang memutuskan untuk berinvestasi di reksa dana, maka ada investor tersebut akan berhubungan dengan 3 pihak yaitu Bank Kustodian, Manajer Investasi dan Agen Penjual Reksa Dana. Apa saja peranan dari 3 institusi tersebut ?

Bank Kustodian dan Manajer Investasi
Reksa dana merupakan produk yang dihasilkan dari Kontrak Investasi Kolektif  (KIK) yang ditanda tangani antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.

Dalam KIK, Bank Kustodian (BK) dan Manajer Investasi (MI) sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.

Tugas dari MI dalam kontrak tersebut hanya ada 1, yaitu menjalankan kegiatan pengelolaan investasi. Dari dana masyarakat yang terkumpul, MI wajib mengelolanya dengan berinvestasi pada pasar modal yaitu saham, obligasi dan penempatan deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas dari Bank Kustodian secara umum dapat dikatakan sebagai administrator, safe keeping dan pengawas. Yang dimaksud dengan administrator yaitu berkaitan dengan segala kegiatan pencatatan berkaitan dengan investasi reksa dana baik yang dilakukan oleh investor ataupun MI.

Kegiatan administrasi yang berkaitan dengan investor antara lain seperti pencatatan dan pengiriman surat konfirmasi untuk transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana. Selain itu, setiap bulannya, bank kustodian juga mengirim surat laporan bulanan berkaitan dengan perkembangan nilai investasi.

Sementara itu, kegiatan administrasi berkaitan dengan MI antara lain seperti konfirmasi pembelian, penjualan dan aksi korporasi pada surat berharga seperti saham dan obligasi serta pencatatan yang berkaitan dengan penempatan deposito.

Dalam menjalakan tugas safe keeping, bank kustodian menyediakan layanan jasa penyimpanan surat berharga. Atau bagi masyarakat umum, layanan ini seperti halnya Safe Deposit Box (SDB) yang mana kita bisa menyimpan barang berharga kita seperti surat catatan sipil, surat berharga, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Seluruh dana masyarakat dan surat berharga yang timbul dari kegiatan investasi MI disimpan oleh BK. Sesuai undang-undang, BK wajib menjaga aset tersebut dengan baik dan jika karena kelalaiannya hilang, maka BK wajib memberikan ganti rugi.

Adanya fungsi safe keeping ini menjadikan reksa dana aman dari risiko kebangkrutan MI dan BK. Sebab aset reksa dana bukan merupakan aset MI dan BK, sehingga tidak bisa ikut disita seandainya kedua institusi tersebut bangkrut.

Skenario yang mungkin terjadi adalah jika MI bangkrut, maka kegiatan pengelolaannya dialihkan ke MI yang lain. Jika BK bangkrut, maka jasa penyimpanan surat berharga tersebut dialihkan ke BK yang lain. Dengan demikian, bangkrutnya MI dan BK tidak menyebabkan nilai investasi berkurang.

Meski demikian, jika MI berinvestasi pada perusahaan yang bangkrut, maka ini merupakan risiko wanprestasi / kebangkrutan yang harus ditanggung oleh investor reksa dana. Dalam kasus ini, MI dan BK tidak berkewajiban untuk melakukan ganti rugi.

Sebagai investor, risiko wanprestasi pada reksa dana dapat diminimalkan karena reksa dana hanya boleh menginvestasikan maksimal 10 persen nilai asetnya pada 1 perusahaan sehingga memiliki setidaknya investasi pada 10 perusahaan yang berbeda.

Risiko kehilangan total nilai investasi akibat risiko wanprestasi adalah 10 perusahaan yang menjadi tujuan investasi tersebut semuanya bangkrut. Meskipun bukan tidak ada, kemungkinannya sangat kecil. Alternatifnya adalah investor bisa memilih MI dengan kinerja yang sudah teruji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Whats New
 IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

Whats New
Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Whats New
Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com