Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Sudah Ada Titik Temu dengan Induk Koperasi TKBN

Kompas.com - 15/05/2015, 20:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid mengungkapkan bahwa sudah ada titik temu antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan koperasi-koperasi pelabuhan yang membawahkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau buruh pelabuhan. Kesepakatan tersebut didapatkan usai pertemuan kedua pihak pada Senin (11/5/2015) lalu.

Menurut Hadi, kesepatakan yang dicapai dalam pertemuan tersebut yaitu pemisahan Ayat 4 Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan yang dipersoalkan oleh TKBM. Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa pertemuan tersebut tak mencapai kata sepakat. "Jadi hari Senin itu sudah ada titik temu," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Adi Karsyaf membenarkan bahwa sudah ada titik temu antara Kemenhub dan induk koperasi yang membawahkan sekitar 300 koperasi pelabuhan di Indonesia. Bahkan, kepada wartawan Adi juga menunjukan notulen rapat dengan induk koperasi pelabuhan tersebut. Dalam notulen itu juga tertera tanda tangan enam orang yang hadir dalam pertemuan itu yaitu Adi Karsyaf, Sugito (Inkop TKBN), Samuel Korwa (Koperasi Primer TKBM Sorong), H. Dwi Hari Winarno (Koperasi TKBM Samarinda), Benno O. Mamentu (Koperasi TKBM Bitung), dan Chandra (Koperasi TKBM Teluk Bayur)

Dalam notulen tersebut disimpulkan bahwa Kemenhub akan melakukan perbaikan terhadap Permen 60 Tahun 2014 dengan mengeluarkan Pasal 3 Ayat 4 yang akan disusun dalam peraturan tersendiri dengan melibatkan instansi terkait lainya dan pengguna jasa TKBM. Kemenhub berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut,  induk koperasi bisa menyampaikannya kepada seluruh angggota koperasi di seluruh daerah di Indonesia. Dengan kesepatakan tersebut, Kemenhub mengatakan bahwa TKBN bisa bekerja seperti biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com