Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Kelompok Kuasai Rp 5.142 triliun Industri Keuangan Indonesia

Kompas.com - 27/06/2015, 04:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS. com - Konglomerasi keuangan mencengkeram industri keuangan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 50 kelompok lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan.

Total aset ke-50 kelompok konglomerasi keuangan itu mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,2 persen dari total aset industri keuangan di negara kita sebesar Rp 7.289 triliun.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon, bilang, dengan pembentukan konglomerasi keuangan, lembaganya bisa melakukan pengawasan secara terintegrasi antarlembaga keuangan, mulai bank, asuransi, reasuransi, efek, hingga pembiayaan (multifinance).

Dengan pengawasan terintegrasi ini, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, seluruh konglomerasi keuangan bisa bersinergi dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential.

Rencananya, OJK akan membagi konglomerasi keuangan ini berdasarkan aset. Kajian awal, ada empat kategori konglomerasi.

Pertama, sebanyak 18 konglomerasi keuangan memiliki aset Rp 10 triliun. Kedua, ada 18 konglomerasi keuangan beraset Rp 10 triliun– Rp 80 triliun.

Ketiga, delapan konglomerasi keuangan mempunyai aset Rp 80 triliun–Rp 200 triliun. Keempat, enam konglomerasi keuangan di atas Rp 200 triliun. Misalnya, grup Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Aturan permodalan
Tetapi, Nelson menegaskan, pengategorian itu masih kajian awal dan belum masuk dalam aturan OJK. Meski begitu, kajian ini akan menjadi bahan diskusi Dewan Komisioner OJK untuk penentuan permodalan konglomerasi keuangan. "Nanti akan kami giring pengelompokannya mirip seperti aturan pengelompokan bank berdasarkan bank umum kelompok usaha (BUKU)," katanya Jumat (26/6/2015).

Kalau tidak ada aral melintang, aturan permodalan konglomerasi keuangan bakal keluar September 2015 nanti, dengan konsep building block.

Gambarannya, OJK akan menentukan modal dengan melihat risiko secara individual dari masing-masing anggota konglomerasi. Sejauh ini, anggota lembaga keuangan telah memiliki modal sesuai aturan yang ada.

Konglomerasi keuangan terdiri dari 229 lembaga keuangan, dengan 35 entitas utama perbankan, satu lembaga pasar modal, 13 lembaga keuangan nonbank, dan satu lembaga jasa keuangan khusus.

Dari 50 konglomerasi keuangan itu, OJK mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis: 14 konglomerasi keuangan bersifat vertikal, 28 konglomerasi horizontal, dan delapan konglomerasi campuran.

Vertikal adalah konglomerasi keuangan yang berhubungan antara induk dan anak usaha. Horizontal ialah konglomerasi yang dikendalikan pemegang saham yang sama. Dan campuran merupakan konglomerasi yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal.

Gunawan Geniusahardja, Direktur Independen PT Astra International Tbk, mengatakan, perusahaannya berkomitmen untuk memenuhi aturan main konglomerasi keuangan seperti ketentuan permodalan. Asal tahu saja, Bank Permata milik Astra masuk dalam daftar 50 konglomerasi keuangan.(Lidya Panjaitan, Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Buka Blokir ATM BNI lewat Mobile Banking, Memang Bisa?

Cara Buka Blokir ATM BNI lewat Mobile Banking, Memang Bisa?

Spend Smart
Libur Panjang Idul Adha, Menhub Ingatkan Masyarakat Gunakan Bus Laik Jalan

Libur Panjang Idul Adha, Menhub Ingatkan Masyarakat Gunakan Bus Laik Jalan

Whats New
2 Cara Mengatasi Mobile Banking BNI Terblokir, Jangan Panik

2 Cara Mengatasi Mobile Banking BNI Terblokir, Jangan Panik

Spend Smart
BERITA FOTO: Hadir di JFK 2024, Le Minerale Edukasi Konsumen soal Produk Daur Ulang PET

BERITA FOTO: Hadir di JFK 2024, Le Minerale Edukasi Konsumen soal Produk Daur Ulang PET

Whats New
Sejarah Kenapa Lokasi Stasiun KA di Indonesia Sering Berdekatan

Sejarah Kenapa Lokasi Stasiun KA di Indonesia Sering Berdekatan

Whats New
Otorita Sebut Investor Berebut Lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

Otorita Sebut Investor Berebut Lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

Whats New
Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Sekaya Apa VOC Sampai Bisa Menjajah Nunsantara Ratusan Tahun?

Sekaya Apa VOC Sampai Bisa Menjajah Nunsantara Ratusan Tahun?

Whats New
Catat, Ini Daftar Kereta Api Tambahan Keberangkatan Juni-Juli 2024

Catat, Ini Daftar Kereta Api Tambahan Keberangkatan Juni-Juli 2024

Whats New
Rayakan Idul Adha 1445 H, Le Minerale Donasikan Sapi Limosin ke Masjid Istiqlal

Rayakan Idul Adha 1445 H, Le Minerale Donasikan Sapi Limosin ke Masjid Istiqlal

Whats New
Kala Hitler Tak Sudi Melunasi Utang ke Negara-Negara Sekutu

Kala Hitler Tak Sudi Melunasi Utang ke Negara-Negara Sekutu

Whats New
Libur Panjang Idul Adha, Jasa Marga Catat 376.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Libur Panjang Idul Adha, Jasa Marga Catat 376.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Whats New
Ini Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Saat Investasi

Ini Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Saat Investasi

Earn Smart
Produk Dekorasi Rumah Indonesia Bukukan Potensi Transaksi Rp 13,6 Miliar di Interior Lifestyle Tokyo 2024

Produk Dekorasi Rumah Indonesia Bukukan Potensi Transaksi Rp 13,6 Miliar di Interior Lifestyle Tokyo 2024

Rilis
Jasa Ekspedisi Dinilai Penting, Pengguna E-Commerce Tak Bebas Tentukan Pilihan

Jasa Ekspedisi Dinilai Penting, Pengguna E-Commerce Tak Bebas Tentukan Pilihan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com