Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Kompak soal Aturan Baju Bekas Impor, Ini Kata Menkeu

Kompas.com - 24/07/2015, 13:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan diketahui tak selaras dalam ketentuan mengenai baju impor bekas. Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 51 Tahun 2015 ditegaskan bahwa baju bekas dilarang diimpor.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, menyebutkan bahwa barang dan baju bekas masih bisa diimpor namun dikenai bea masuk (BM) sebesar 35 persen. Peraturan itu berlaku efektif mulai Kamis (23/7/2015).

Menanggapi rancunya dua peraturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan kebijakan baju impor bekas akhirnya mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan.

Bambang berkilah, masuknya barang dan baju bekas dalam PMK tersebut dikarenakan beleid itu sebenarnya sudah lama disusun, namun belum ditetapkan. Ternyata, beleid itu sudah didahului Permendag soal pelarangan impor baju bekas. Untuk meluruskan kerancuan ini, Bambang memastikan yang berlaku adalah Permendag 51/2015.

“Menurut saya yang berlaku ya Permendagnya, karena Permendag mengatur barang boleh masuk atau tidak. Jadi Permendag itu dengan otomatis melarang baju bekas itu masuk,” kata Bambang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Bambang mengatakan, koordinasi untuk implementasi peraturan tersebut ada di Kementerian Perdagangan. Bambang juga mengapresiasi keputusan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang melarang importasi baju bekas. Menurut dia, pelarangan tersebut sangat membantu untuk melindungi industri garmen dalam negeri. 

“Penyelundupan itu sangat banyak dan memukul industri garmen dalam negeri. Banyak kejadian penyelundupan di perbatasan di-back-up oleh sebagian Pemda, kelompok masyarakat setempat, karena kesempatan dagang. Akhirnya Mendag mengambil keputusan, ya sudah dilarang saja,” terang Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kima Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kima Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Earn Smart
BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com