Berdasarkan UU Perbankan, pembiayaan bisa diberikan jika ada agunan. Padahal kondisi riil di lapangan banyak sekali pelaku UMKM yang mampu untuk mengembalikan pinjaman, kendati tidak memiliki agunan. Pada akhirnya, mereka lari ke para rentenir.
“Masalah UMKM itu adalah perbankan tidak percaya (memberikan kredit). Sebetulnya feasible, (layak) hanya tidak bankable. Kalau tidak feasible itu mana mungkin dia bisa ngambil dari rentenir,” kata Enny dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (23/8/2015).
Enny mengatakan, kelemahan UMKM dalam pembukuan dan administrasi ini kerap mengganjal mereka untuk mengapatkan akses kredit dari perbankan. Memang kebijakan prudent yang lebih ketat setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan.
“Tapi (kebijakan tersebut) tidak berpengaruh pada (tumbuhnya) sektor riil. Padahal, UKM dapat bunga 20 persen pun mau, tapi mereka tidak bisa mengakses,” kata Enny lagi.
Syarat pembiayaan yang sangat konvensional ini menurut Enny perlu diperbaharui. Di sisi lain, kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM juga perlu memperbanyak pelatihan kepada para pelaku usaha UMKM agar minimal bisa membuat pembukuan sederhana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.