Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Penerapan Alat Ukur Listrik Prabayar Perlu Diperbaiki

Kompas.com - 09/09/2015, 09:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Huzna Zahir, menyebutkan ada tiga hal yang perlu diperbaiki dalam penerapan alat pengukur penggunaan listrik prabayar oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Hal tersebut mencakup kebebasan pilihan pengguna dalam menentukan alat ukur penggunaan listriknya, peneraan alat ukur tersebut, dan kejelasan jumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan.

Pada pemasalahan pilihan, menurut Huzna, terdapat praktik pemaksaan dari petugas PLN untuk memasang alat ukur penggunaan prabayar, ketika pengguna listrik ingin menambah daya atau membuat sambungan baru.

"Ketika konsumen ingin menambah daya atau membuat sambungan baru, petugas sering memaksakan dengan dalih tidak tersedianya alat ukur konvensional. Padahal sudah ada Peraturan Menteri ESDM yang mengatur pengguna boleh memilih alat ukur listriknya," kata Huzna Zahir di Kantor YLKI, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).

Peraturan yang dimaksud Huzna adalah Pasal 8 ayat 2 pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 33 tahun 2014 tentang tingkat pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN Persero.

Terkait peneraan alat ukur listrik, Huzna menyebutkan, seharusnya ada pemeriksaan berkala untuk memeriksa akurasi pengukuran dan adanya standarisasi pada alat ukur.

"Menurut riset BPKI (Badan Penelitian dan Konsultasi Industri), masih ada alat ukur listrik prabayar yang sering macet dan token listrik yang dimasuk ketika dibayarkan," jelasnya.

Mengenai kejelasan biaya administrasi, Huzna menerangkan, ada perbedaan biaya administrasi yang dibebankan pada pengguna listrik di setiap bank penyedia pulsa listrik prabayar. Huzna berpendapat seharusnya biaya administrasi tersebut ditanggung oleh PLN.

"Untuk permasalahan biaya admistrasi kami sudah persoalkan pada PLN, tapi mereka berdalih telah keluarkan biaya lain dan tidak bisa mengatur jumlah biaya yang dibebankan oleh bank," sebutnya. (Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kima Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kima Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Earn Smart
BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com