Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kilang Minyak Ditargetkan Selesai Akhir Bulan Ini

Kompas.com - 17/09/2015, 09:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan minyak asal Arab Saudi, Aramco, kembali berminat untuk membenamkan investasinya senilai 10 miliar dollar AS untuk proyek kilang bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Untuk mempercepat realisasi pembangunan kilang, pemerintah pun mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Kilang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini Perpres Kilang tersebut belum selesai dibahas. "Mungkin akhir bulan ini akan kita selesaikan," kata Darmin ditemui sebelum meninggalkan kantornya, Rabu (16/9/2015) sekitar pukul 21.00.

Darmin menjelaskan, dalam Perpres Kilang ini pemerintah menawarkan lebih banyak opsi kepada calon investor. Calon investor diperkenankan membangun sendiri kilang BBM, ataupun bekerja sama dengan pemerintah Indonesia (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Terlebih lagi, kata Darmin, pembangunan kilang juga diperluas, bisa diintegrasikan dengan pabrik petrokimia.

Sementara itu, ditanya terkait rencana Aramco untuk masuk menjadi pengembang kilang, Darmin belum memberikan informasi detil terkait insentif yang diminta Aramco. "Insentif Aramco itu termasuk salah satu yang masih harus dibahas pemerintah," tegas Darmin.

Sekadar informasi, dua tahun lalu dua investor yakni Aramco dan Kuwait Petroleum Corporation berminat membangun kilang masing-masing di Tuban dan Bontang. Kedua investor meminta fasilitas libur pajak atau tax holiday sampai 30 tahun.

Diskusi soal insentif ini mandek lantaran pemerintah menolak menyetujui permintaan calon investor tersebut.  Dalam aturan lama tentang libur pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/PMK.011/2011, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan diberikan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun.

Setelah berakhirnya pemberian pembebasan PPh badan, wajib pajak bersangkutan akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh terutang selama dua tahun pajak.

Sementara itu, dalam aturan tax holiday  (keringan pajak) yang baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), industri pioneer bisa mendapatkan maksimal libur pajak sampai 20 tahun.

Pasal 3 ayat (2) PMK tersebut menyebutkan, pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial.

Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan PPh badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) menjadi paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Spend Smart
Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com