Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, PMK yang mengatur diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset tersebut sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap V.
“Sudah dikeluarkan PMK-nya, nomor 191,” kata Mekar dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Merujuk pasal 6 PMK 191/PMK.010/2015, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, sampai dengan 31 Desember 2015, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 3 persen.
Sementara itu, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 4 persen.
Adapun perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 6 persen.
Diskon pajak revaluasi aset tidak berlaku bagi perusahaan yang memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, pada 2017.
Demikian sebagaimana tertulis pada pasal 6 ayat (2) poin (D). “Sepuluh persen bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud pada tahun 2017,” bunyi ayat tersebut.
Mekar menaksir, potensi tambahan penerimaan pajak dari kebijakan diskon pajak revaluasi aset ini mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
“Kalau BUMN besar-besar saja itu sudah sampai Rp 10 triliun potensinya. Jadi kalau keseluruhan bisa lebih dari itu. Apalagi swasta juga banyak yang menyatakan minatnya,” terang Mekar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.