Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Gugat Balik Pilotnya

Kompas.com - 23/10/2015, 14:15 WIB

Kuasa hukum Oliver, Feryancis Sidauruk, menceritakan, kliennya tak mendapat kepastian dan sudah tak dibayar gajinya sebagai pilot sejak Maret 2015.

Adapun persoalan tersebut berawal dari Oliver yang tak mau menerbangkan pesawat dengan jalur Jakarta-Jambi lantaran adanya kerusakan pada 27 Desember 2014.

"Klien kami bukannya tak mau bertugas menerbangkan, tetapi memang adanya kerusakan pada pesawat," ungkap dia kepada Kontan, Selasa (20/10/2015).

Dengan demikian, menurut dia, kalau pesawat tetap diterbangkan maka akan membahayakan, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berupa terbakar dan meledaknya pesawat.

Sejak kejadian itu pula, Oliver sudah tak mendapat tugas penerbangan dari Lion Air sehingga keberadaannya di perusahaan tersebut menggantung.

Padahal, sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati bersama, masa kerja Oliver di Lion Air selama 6 tahun, yakni hingga 2020 mendatang.

Feryancis juga menegaskan, Oliver tidak pernah mengundurkan diri sebagai pilot Lion Air.

Dengan demikian, Oliver berhak mendapatkan kewajibannya berupa gaji dan tunjangan selama tak diberikan tugas.

Adapun perkara dengan nomor pendaftaran 215/PDT.G/2015/PN JKT.PST ini masih terus bergulir di PN Jakarta Pusat.

Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada 28 Oktober 2015 dengan agenda pembuktian surat dari dua pihak. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com