Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU "Tax Amnesty" Terpisah dari UU Ketetapan Umum Perpajakan

Kompas.com - 05/11/2015, 10:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengaku tidak khawatir dengan target penerimaan pajak pada 2016. Meskipun jumlahnya lebih tinggi dari target tahun ini.

Salah satunya adalah karena rencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku sudah mulai mempersiapkan kebijakan tax amnesty.

Di antaranya dengan menyusun draft Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai tax amnesty. RUU tersebut akan berdiri sendiri, sebelumnya pemerintah berencana memberlakukan tax amnesty dengan merevisi UU Ketetapan Umum Perpajakan (KUP).

Dengan diajukannya secara mandiri, Sigit yakin pembahasannya akan lebih cepat dibandingkan harus masuk dalam RUU KUP. Namun demikian, pihaknya akan tetap mengajukan RUU KUP ke Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

"Mudah-mudahan tahun ini selesai, awal tahun sudah bisa berjalan," ujar Sigit, Rabu (4/11/2015) di Istana Negara, Jakarta.

Tujuan dari tax amnesty itu menurut Sigit untuk merepatriasi dana milik wajib pajak yang selama ini disimpan di luar negeri. Menurut perhitungannya, dari kebijakan ini bisa membawa pulang dana senilai Rp 2.000 triliun.

Dengan tarif pajak sebesar 3 persen, maka pemerintah bisa meraup dana pajak sebesar Rp 60 triliun. Pemerintah hanya akan mengampuni masalah pajaknya saja, tidak terkait tindak pidananya.

Adapun data potensi dana repatriasi sebesar Rp 2.000 triliun itu diperoleh pemerintah dari berbagai pihak. Misalnya lembaga riset internasional Mckenzie dan data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sebetulnya angka 2.000 triliun adalah perkiraan minima. Karena potensi secara keseluruhan mencapai Rp 4.000 triliun. Dana itu merupakan milik pengusaha dalam negeri maupun pegawai negeri yang disimpan di luar negeri.  (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com