Berdasarkan surat edaran Nomer 49 Tahun 2015, kendaraan yang dilarang yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan/gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Meski begitu, Kemenhub meberikan pengecualian kepada kendaraan angkutan barang yang dinilai penting.
"Kendaraan itu yakni kendaraan pengangkut BBM, BBG, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Rincian untuk kendaraan pengangkut bahan pokok yakni beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur.
Menurut dia, kendaraan pengangkut barang yang dikecualikan tidak perlu mengurus izin khusus untuk beroperasi. Misalnya kendaraan pengangkut barang ekspor impor, pengendara hanya tinggal menunjukan surat jalan ke petugas lalu lintas.