Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan meski pihaknya mendukung pembatasan bir di minimarket dan retail, tapi data menunjukan adanya penurunan cukai minuman beralkohol.
Dalam laporan pencapaian DJBC ini Heru menyampaikan bahwa tahun 2015, penerimaan cukai dari minuman beralkohol hanya Rp 4,6 triliun atau hanya 70.6 persen dari target yang sebesar Rp 6,4 triliun.
"Penerimaan ini turun Rp 2 triliun lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang sebesar Rp 5,3 triliun," ujarnya Jumat (8/1/2016).
Di 2015, penerimaan cukai minuman beralkohol bahkan tak lebih dari 5 persen dari total penerimaan cukai.
Seperti yang sudah diberitakan, mulai 16 April 2015 tahun lalu, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket diberlakukan.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.