Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/01/2016, 10:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (28/1/2016), tepat sepekan Presiden Joko Widodo memulai fase baru proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Sepekan lalu,  dengan bangga, Presiden mengatakan, dimulainya proyek KA cepat bukti kerjasama besar antara pemerintah Indonesia dengan China.

Bahkan Presiden sangat yakin, bangsa yang bisa memutuskan dengan cepat proyek pembangunannya, akan menjadi bangsa pemenang di tengah era persaingan bebas saat ini.

Namun kenyataannya, jalan terjal proyek KA cepat masih berlanjut. Hingga kini, masih ada izin yang belum dikantongi oleh perusahaan pengembangnya yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).

"Izin pembangunan enggak bisa keluar kalau izin usaha enggak keluar. Saya enggak bisa ngeluarin izin pembangunan karena ini penting," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, Jakarta, Senin (25/1/2016) lalu.

Ketentuan izin
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, izin pembangunan perkeretaapian bisa diberikan setelah izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum didapatkan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian. Di antaranya, sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, memiliki rancangan teknis, dan meneken perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi).

Setelah mendapat izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, maka badan usaha bisa mengajukan izin pembangunan.

Syaratnya terdiri dari rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, memiliki izin pembangunan, dan 10 persen lahan harus sudah dibebaskan.

Pengamat transportasi Danang Parikesit menilai, pemerintah nampak tidak begitu responsif melakukan penyesuaian aturan sehingga perizinan proyek KA cepat menjadi berlarut-larut. Padahal kata dia, Presiden sudah mengeluarkan Perpres 107 Tahun 2015. Seharusnya, semua aturan di tingkat kementerian segara disesuaikan.

"Ini kan bukan soal siapa yang punya proyek. Infrastruktur harus jadi prioritas nasional, di atas kepentingan masing-masing kementerian," kata dia.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk tetap konsisten memegang aturan yang ada. Sebab proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai berisiko besar.

Hingga saat kini Agus mempertanyakan kajian mitigasi dari proyek KA cepat. Misalnya, mitigasi bila target penumpang tidak tercapai. Sebab, bila berbagi target pendapatan tidak tercapai, proyek KA cepat dikhawatirkan akan bangkrut.

"Saya tahu betul Jonan (Menteri Perhubungan), aturan katakan apa, harus dikerjakan. Kalau aturan enggak ada, dia enggak kerjakan," kata Agus.

Disorot Presiden hingga KPK
Pro kontra proyek KA cepat ternyata sampai juga ditelinga Presiden Jokowi. Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi SP mengatakan, Presiden akan melakukan evaluasi secara berkala terkait proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Johan mengakui, terdapat perdebatan di dalam kabinet antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan menteri lain yang terkait proyek KA cepat.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyorot besarnya peran Menteri BUMN Rini Soemarno dalam proyek KA cepat. Padahal, penanggung jawab sektor perkeretaapian nasional adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Kereta Cepat harusnya Kementerian Perhubungan. Tapi sepertinya Menteri Perhubungan hanya jadi penonton, ada apa di belakang ini?" ujar Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Ali di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Sementara itu, dalam rapat Komisi III DPR, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan turut mengawasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Sebagai info, bulan Maret kami selesaikan rencana strategis kami. Infrastruktur yang besar-besar seperti kereta cepat itu pasti masuk pemantuan kami," kata Agus.

Saat ini, meski bukan proyek pemerintah, Presiden Jokowi sudah memasukan proyek KA cepat menjadi proyek strategis nasional. Proyek tersebut adalah proyek BUMN Indonesia dan China.

Indonesia yakni diwakili konsorsium BUMN, yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Sementara China diwakili China Railway International (CRI). Kedua perusahaan membentuk perusahaan patungan, yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Proyek KA cepat ditaksir menelan dana 5,5 miliardollar AS atau Rp 76,4 triliun (kurs Rp 13.900 per dollar AS).

Pembangunannya ditargetkan rampung pada akhir 2018 dan bisa dioperasikan pada 2019 mendatang. Lantaran pemerintah tidak mengizinkan sepeser pun dana APBN membiayai proyek tersebut, pendanaan pembangunannya dibiayai oleh PT KCIC sebesar 25 persen dan 75 persen.

Sisanya berasal dari utang luar negeri. Utang inilah yang dikhawatirkan akan menjadi tanggungan negara bila proyek tersebut bangkrut.

baca juga: "Jalan Terjal" KA Cepat Jakarta-Bandung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Whats New
Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Whats New
Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

Whats New
Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Whats New
Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Whats New
Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Whats New
Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com