Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/02/2016, 08:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji usulan dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas) terkait perpanjangan jangka waktu eksplorasi (PJWE), agar nilai keekonomian wilayah kerja yang dikontrak-kerajasamakan bisa dijaga.

Direktur Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, sejumlah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mengalami kendala selama masa eksplorasi. Kendala tersebut diantaranya meliputi proses perizinan, pembebasan lahan, hingga gangguan keamanan seperti demonstrasi.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak maksimalnya kegiatan pengeboran pada masa eksplorasi.

Djoko mengatakan, karena terlalu mepet memasuki masa produksi, pada umumnya para KKKS ini mengajukan PJWE. Masalahnya, kata dia, mengacu Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, PJWE bisa diberikan akan tetapi hal ini akan menggerus masa produksi 20 tahun.

"Yang dia minta, pak tolong masa produksinya tetap 20 tahun. Kan di UU Migas itu masa produksi 20 tahun. Selama ini kita bisa berikan PJWE, tapi masa produksinya dikurangin. Nah dia minta jangan dikurangin," kata Djoko, Jumat (29/1/2016).

Di samping tengah mengkaji perubahan aturan PJWE, Djoko menuturkan kementerian juga sedang melihat kemungkinan perubahan soal penggantian masa eksplorasi yang hilang.

Dia menyebutkan, apabila kedua hal ini bisa dilakukan, maka akan sangat membantu industri hulu migas dalam menghadapi anjloknya harga minyak mentah.

Dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yakni di pasal 15 disebutkan, jangka waktu eksplorasi diberikan kepada kontraktor kontrak kerjasama selama enam tahun. Jangka waktu eksplorasi bisa diperpanjang satu kali, selama empat tahun. Adapun masa produksi diberikan selama 20 tahun.

Permintaan lain
Selain mengusulkan sejumlah relaksasi pada masa eksplorasi, KKKS juga mengajukan usulan untuk masa produksi, merespons tren penurunan harga minyak mentah dunia.

Salah satunya adalah penundaan First Tranche Petroleum (FTP) dan Domestic Market Obligation (DMO), atau FTP&DMO Holiday.

FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Badan Pelaksana dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).

Djoko mengatakan, KKKS mengusulkan di tengah kondisi harga minyak seperti saat ini, negara tidak menagih terlebih dahulu bagiannya atau FTP tersebut.

"Sebab kalau negara langsung dapat, keekonomian dia (perusahaan migas) dengan harga minyak sekarang mungkin dia kempas-kempis," katanya.

Selain penundaan FTP, dia mengatakan, KKKS juga meminta agar kewajiban DMO sebesar 25 persen tidak diterapkan terlebih dahulu. DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kewajiban DMO sebesar 25 persen tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (8), Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.

Djoko menambahkan, di samping usulan 'FTP&DMO Holiday' perusahaan migas juga meminta agar pengurusan dan persetujuan libur pajak atau 'Tax Holiday' lebih cepat. Usulan lainnya yaitu skema profit split dalam kontrak kerjasama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com