Insentif tersebut adalah berupa insentif lahan dan perpajakan. Tapi, yang sudah diputuskan pemerintah adalah insentif lahan.
"Kementerian Agraria menyatakan sertifikasi tidak ada masalah. Seluruh fasilitas ini bisa dipakai skema kerjasama pemanfaatan infrastruktur dengan biaya nol rupiah," kata Sudirman di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (9/2/2016).
Adapun insentif perpajakan yang diberikan adalah tax holiday. Sudirman menjelaskan, bila sebelumnya tax holiday berlaku untuk 10 tahun, maka investor dapat menerima perpanjangan tax holiday hingga 15 tahun.
"Mudah-mudahan kami bisa segera mendapatkan investor serius. Sehingga, kekhawatiran kekurangan pasokan BBM bisa teratasi," ungkap Sudirman.
Sebelumnya, pemerintah berupaya untuk mempercepat pembangunan kilang di Bontang. Pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penanggung jawab proyek berskema kerja sama tersebut.
Pembangunan kilang tersebut dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Dengan demikian, ada investor swasta yang digandeng untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan kilang minyak itu.
Nilai investasi kilang Bontang ini berkisar antara Rp 70 triliun hingga Rp 140 triliun. Kilang ini merupakan proyek pembangunan kilang minyak baru dengan kapasitas produksi bahan bakar minimal 235.000 barel per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.