Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Desak Pencabutan Beleid Kenaikan Tarif Progresif Terminal Peti Kemas

Kompas.com - 10/03/2016, 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pelaku usaha ekspor-impor mendesak Pelindo II mencabut kebijakan atau beleid baru yang mengatur kenaikan tarif progresif jasa penumpukan peti kemas.

Dalam Keputusan Direksi PT Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II tertanggal 23 Februari 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direksi PT Pelindo II No. HK.56/3/2/1/PI.II-08 tentang tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas pada Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, tarif penumpukan peti kemas mengalami kenaikan.

Beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2016 ini menetapkan kenaikan tarif jasa penumpukan peti kemas isi impor ini langsung hingga 900 persen untuk proses bongkar pada hari ke-2. Sementara itu, proses bongkar hari ke-1 tidak dikenai tarif pelayanan jasa penumpukan. Ketentuan itu baru berlaku ketika memasuki hari ke-2 dan seterusnya, dihitung sebesar 900 persen per hari dari tarif dasar.

"Ini kan luar biasa keblingernya. Indonesia memang hebat, sampai biaya pelabuhan termahal dan lebih hebat lagi pelopornya BUMN, yakni Pelindo II," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustombi dalam keterangannya, Kamis (10/3/2016).

Menurut Rico, ada keganjilan pada beleid tersebut. Sebab, pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya menggerakkan kembali sektor riil agar dapat menjadi fondasi bagi kemajuan ekonomi Indonesia melalui beberapa paket kebijakan ekonomi. Namun, kebijakan Pelindo II justru bisa membuat iklim usaha kontra produktif.

Beleid ini akan berdampak kepada pengguna, pemakai jasa, atau pemilik barang. Mereka harus menanggung beban dengan mengeluarkan tambahan biaya untuk urusan logistik karena pelabuhan dikelola oleh BUMN.

Mereka juga harus menanggung beban kenaikan biaya dalam produksi sehingga produk mereka di pasar tidak berdaya saing karena harga jualnya dari dalam negeri sudah sangat mahal.

"Kami akan mendesak agar aturan tersebut dibatalkan dan dicabut," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy juga mendukung pembatalan dan pencabutan ketentuan direksi Pelindo II tersebut.

"Sebaiknya memang dikembalikan ke aturan sebelumnya. Aturan tersebut cukup mengakomodasi para pengusaha," katanya. 

Menurut beleid sebelumnya, proses bongkar pada hari ke-1 hingga ke-3 free charge alias gratis. Adapun penumpukan kontainer pada hari ke-4 sampai ke-7 dikenakan tarif 500 persen, dan di atas 7 hari sebesar 700 persen.

"Kami sebagai pengusaha tidak ingin, kok, barang menumpuk lama di pelabuhan. Kami penginnya cepat keluar pelabuhan," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya, keputusan dan surat direksi Pelindo II tersebut untuk peti kemas yang telah disertai surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan surat pengeluaran peti kemas (SP2), bukan untuk semua peti kemas isi impor.

"Kami dan semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor-impor akan melayangkan surat protes langsung kepada Presiden Joko Widodo, Menkeu, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, serta Menhub. Tujuannya agar keputusan direksi Pelindo II dicabut dan dikaji kembali," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 16 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 16 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 16 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 16 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 16 Mei 2024, Harga Ikan Bandeng Turun

Harga Bahan Pokok Kamis 16 Mei 2024, Harga Ikan Bandeng Turun

Whats New
Emiten Migas Elnusa Bakal Tebar Dividen Rp 201 Miliar

Emiten Migas Elnusa Bakal Tebar Dividen Rp 201 Miliar

Whats New
Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Whats New
BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

Whats New
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com