Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Saja yang Dijamin?

Kompas.com - 14/03/2016, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menetapkan beberapa perubahan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk besaran iuran bagi peserta mandiri.

Perubahan ini berlaku efektif per 1 April 2016. Dengan perubahan ini, apa saja yang dijamin dalam BPJS Kesehatan?

Pasal 22 Perpres Nomor 19 Tahun 2016 menjelaskan beberapa pelayanan kesehatan yang dijamin. Pertama, pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik. 

Ini mencakup administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, serta tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.

Selain itu, dijamin pula pelayanan obat dan bahan medis habis pakai dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis juga dijamin.

Kedua, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan ini meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar, serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.

Dijamin pula tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis.

Selain itu, pelayanan obat dan bahan medis sekali pakai juga dijamin. BPJS Kesehatan juga menjamin rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan pelayanan kedokteran forensik klinik.

Dijamin pula pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal dunia di fasilitas kesehatan, pelayanan KB, perawatan inap non-intensif, dan perawatan inap di ruang intensif.

Adapun pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar pada pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.

Sementara itu, pelayanan KB tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah. Dalam hal diperlukan, selain pelayanan kesehatan yang dijamin, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat kesehatan. Alat kesehatan tersebut termasuk alat bantu kesehatan.

Kompas TV Potret Layanan BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Whats New
BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

Whats New
Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com