Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tambah Gerai Pelayanan Kapal Hasil Ukur

Kompas.com - 08/04/2016, 07:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah gerai pelayanan kapal hasil ukur ulang, sebanyak 31 titik.

Saat ini ada 13 titik yang melayani prose perizinan kapal hasil ukur ulang. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan, penambahan gerai ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan.

"Jadi kami menggunakan teknologi untuk mempercepat, termasuk ketika supporting fishing vessel ini jalan, maka perizinan di tempat harus bisa diproses cepat. Karena banyak orang mengeluh perizinan lama," kata Narmoko di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sebagai informasi, untuk mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan ikan, KKP akan mengizinkan kapal Indonesia, berbendera Indonesia, berawak Indonesia untuk beroperasi sebagai supporting fishing vessel, atau feeder.

Kapal feeder ini berfungsi sebagai pipa logistik dari kapal penangkap ikan di fishing ground menuju titik-titik industri pengolahan ikan.

"Kami melakukan percepatan bagi titik-titik tertentu yang selama ini beberapa kelompok nelayan mengeluhkan lamban. Kami targetkan 31 gerai untuk mempercepat proses perizinan," ungkap Narmoko.

Penambahan layanan ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku otoritas yang melakukan pengukuran ulang, untuk gross akte.

Narmoko mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menargetkan, lamanya proses perizinan untuk kapal hasil ukur ulang bisa, hanya lima hari.

"Ini percepatan luar biasa," kata dia. Pasalnya ketentuan sebelumnya, proses perizinan memakan waktu dua minggu.

Calo Halal

Yang menarik, untuk memproses perizinan perikanan tangkap, KKP memberikan kebebasan kepada stakeholders untuk mengurus sendiri atau menggunakan jasa perantara, alias calo.

"Kami tidak melarang penggunaan calo, karena beberapa teman memang mungkin suka menggunakan calo, karena mungkin dia tidak mau capek-capek," tambah Narmoko.

Namun begitu, Narmoko menambahkan, sebenarnya saat ini perizinan perikanan sudah sangat mudah dan sederhana. Sebab, proses perizinan bisa diakses dari mana saja.

"Hanya hard copy saja yang harus dibawa ke pusat pelayanan," pungkas Narmoko.

Sebelumnya banyak pelaku usaha prikanan tangkap yang mengeluhkan lamanya proses analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan KKP paska-moratorium perizinan eks kapal asing. Proses pengukuran ulang dan pembetulan gross akte kapal pun lamban.

Kompas TV Nelayan Minta Menteri Susi Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com