Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Hanya Nelayan Indonesia yang Boleh Tangkap Ikan di Laut Nusantara

Kompas.com - 04/05/2016, 15:43 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan hanya nelayan Indonesia  yang bisa mengambil ikan di laut Indonesia.

Menurutnya masih banyak nelayan asing saat ini yang mengambil ikan di perairan Indonesia.

"Pabrik pengolahan ikan terserah dari asing tapi kalau yang nangkap tetap orang Indonesia," ujarnya saat dialog dengan nelayan di tempat pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Menurutnya, nelayan harus jaga sumber daya perikanan Indonesia, karena sektor perikanan berkontribusi cukup besar terhadap pembangunan.

Karena kapal asing telah dilarang menangkap ikan, kini pasokan ikan di laut meningkat signifikan.

Dampaknya, nelayan lebih mudah mencari ikan.

Nelayan pun meningkat kesejahteraannya, tercermin dari Nilai Tukar Nelayan yang naik dari 102 menjadi 110, atau melebihi target sebesar 107.

"Harga ikan turun itu wajar, kita kan gak mau beli ikan mahal-mahal, kalau semuanya mahal mau makan apa kita," ucap Menteri Susi.

Menteri Susi meminta nelayan untuk terus membantu melawan illegal fishing.

"Nelayan kita hebat-hebat, kita bisa jadi poros maritim dunia. Nelayan juga harus dukung pemerintah," pungkas Menteri Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 16 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 16 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 16 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 16 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 16 Mei 2024, Harga Ikan Bandeng Turun

Harga Bahan Pokok Kamis 16 Mei 2024, Harga Ikan Bandeng Turun

Whats New
Emiten Migas Elnusa Bakal Tebar Dividen Rp 201 Miliar

Emiten Migas Elnusa Bakal Tebar Dividen Rp 201 Miliar

Whats New
Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Whats New
BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

Whats New
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com