Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah "Delay" hingga Salah Terminal, Akankah Sanksi untuk Lion Air Lebih Berat?

Kompas.com - 16/05/2016, 16:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesalahan prosedur sopir bus Lion Air mengantar penumpang internasional yang baru tiba ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta menambah panjang catatan buruk pelayanan maskapai berlogo kepala singa itu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan kembali memberikan sanksi pada Lion Air. Namun, apakah sanksi kali ini lebih berat dari sekadar pelarangan membuka rute baru?

"Dari delay yang sebelumnya dari 2016, ini memang harus dibenahi," ujar Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Meski begitu, Kemenhub membuka kemungkinan adanya sanksi yang lebih berat akibat kesalahan Lion Air yang terus berulang. Namun, sanksi tersebut masih harus menunggu hasil investigasi kesalahan prosedur pengantaran penumpang internasional.

"Kami sebagai pembina ya tugasnya membina. Jadi baru kami ini kan, istilahnya ya kami cabut semua rutenya atau bagaimana (nanti)," kata Maryati.

Direktur Operasional dan Airport Service Lion Air Daniel Putut mengatakan bahwa pihaknya menunggu sanksi dari Kemenhub dan menghormati apa pun sanksi yang akan dijatuhkan.

Selama ini, maskapai berlogo kepala singa itu akrab dengan sanksi pelarangan membuka rute baru. Pada Februari 2015, misalnya, saat terjadi delay parah penerbangan hingga penumpang mengamuk di bandara, Lion Air diberikan sanksi pelarangan membuka rute baru.

Sanksi itu sempat dicabut oleh Kemenhub pada 25 Juni 2015. Saat itu, Kemenhub memandang Lion Air sudah melakukan berbagai perbaikan dalam banyak hal.

Perbaikan itu, kata Kemenhub, terangkum dari kesungguhan Lion memperbaiki standard operating procedure (SOP)-nya terkait delay penerbangan atau delay management.

Bahkan pada 30 Desember 2015, Lion Air resmi mengantongi dan teregistrasi serta mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 mengenai delay management. Namun, pada Rabu (11/5/2016), Lion Air kembali dijatuhi sanksi pelarangan membuka rute baru lantaran delay puluhan penerbangannya.

Kejadian tersebut akibat aksi mogok terbang pilot lantaran uang transpor terlambat dibayarkan oleh manajemen.

Maryati mengatakan bahwa Kemenhub sudah pernah memberikan sanksi pencabutan rute atau slot penerbangan Lion Air. Namun, dari catatan Kompas.com, pencabutan rute atau slot tersebut akibat tidak ada lagi penerbangan maskapai berlogo singa itu selama 21 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com