Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas Dipangkas Jadi 3 Hari Saja

Kompas.com - 02/06/2016, 12:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memangkas waktu pemberian persetujuan analisis dampak lalu lintas pembangunan pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) manjadi 3 hari.

Sebelumnya waktu persetujuan tersebut sampai 60 hari atau sekitar 3 bulan. Kepala Biro Komunikasi dan Irformatika Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo mengatakan, pemerintah akan langsung memproses dokumen kajian dampak lalu lintas setelah diserahkan pengembang.

"Bila telah memenuhi persyaratan, maka hasil analisis-analisis tersebut akan diajukan ke Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk memperoleh persetujuan," ujar Hemi dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Pemangkasan waktu pemberian izin itu sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 46 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan analisis dampak lalu lintas.

Dalam peraturan tersebut, pemangkasan pemberian persetujuan tidak hanya untuk pemukiman MBR saja, tapi juga pemukiman menengah atas, rumah susun, apartemen, ruko, serta pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur menjadi 15 hari.

Menurut Kemenhub, pemangkasan waktu pemberian persetujuan analisis dampak lalu lintas dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya percepatan pembangunan di Indonesia.

Kompas TV Izin Transportasi "Online" Akhirnya Diturunkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ajang Apresiasi Industri Kreatif dan Periklanan Bakal Digelar di Jakarta

Ajang Apresiasi Industri Kreatif dan Periklanan Bakal Digelar di Jakarta

Whats New
2 Cara Mengatasi Lupa PIN ATM BRI Tanpa ke Bank Antiribet

2 Cara Mengatasi Lupa PIN ATM BRI Tanpa ke Bank Antiribet

Spend Smart
BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

Whats New
Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

Whats New
Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

Whats New
4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

Spend Smart
Nilai Rata-rata Transaksi 'Paylater' di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

Nilai Rata-rata Transaksi "Paylater" di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

Whats New
Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Whats New
Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Whats New
Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Whats New
KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com