Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas Dipangkas Jadi 3 Hari Saja

Kompas.com - 02/06/2016, 12:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memangkas waktu pemberian persetujuan analisis dampak lalu lintas pembangunan pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) manjadi 3 hari.

Sebelumnya waktu persetujuan tersebut sampai 60 hari atau sekitar 3 bulan. Kepala Biro Komunikasi dan Irformatika Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo mengatakan, pemerintah akan langsung memproses dokumen kajian dampak lalu lintas setelah diserahkan pengembang.

"Bila telah memenuhi persyaratan, maka hasil analisis-analisis tersebut akan diajukan ke Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk memperoleh persetujuan," ujar Hemi dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Pemangkasan waktu pemberian izin itu sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 46 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan analisis dampak lalu lintas.

Dalam peraturan tersebut, pemangkasan pemberian persetujuan tidak hanya untuk pemukiman MBR saja, tapi juga pemukiman menengah atas, rumah susun, apartemen, ruko, serta pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur menjadi 15 hari.

Menurut Kemenhub, pemangkasan waktu pemberian persetujuan analisis dampak lalu lintas dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya percepatan pembangunan di Indonesia.

Kompas TV Izin Transportasi "Online" Akhirnya Diturunkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

Whats New
Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Smartpreneur
Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Whats New
OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

Whats New
Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Whats New
Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Whats New
Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Spend Smart
Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Whats New
PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

Whats New
PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

Whats New
Kata OJK soal Wacana Korban Judi 'Online' Jadi Penerima Bansos

Kata OJK soal Wacana Korban Judi "Online" Jadi Penerima Bansos

Whats New
Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Whats New
Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Whats New
Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Whats New
Catatan Kritis terhadap CPPI 2023

Catatan Kritis terhadap CPPI 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com