Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Repatriasi Dana Akan Menjaga Stabilitas Ekonomi

Kompas.com - 01/07/2016, 15:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Sebab, tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha kakap hingga UMKM.

Pengusaha UMKM hanya dibebankan tarif tebusan 0,5 persen.

Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan acuan yang dipakai sebagai landasan tax amnesty adalah UUD 1945 pasal 23A.

“Kita bisa merujuk pada pasal 23A UUD 45, yang membahas soal tax amnesty,” katanya. 

Ia menambahkan tax amnesty adalah titik awal reformasi pajak dan babak baru era pajak kontemporer.

"Tax Amnesty adalah bentuk kemandirian bangsa dalam membangun perekenomian. Masuknya dana tax amnesty akan menciptakan banyak lapangan kerja dan peluang pembangunan infrastruktur,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com