Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Keberadaan "Helpdesk" Penting agar Wajib Pajak Mengerti Aturan Amnesti Pajak

Kompas.com - 26/07/2016, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Program amnesti pajak sudah berjalan efektif selama sepekan ini. Sosialisasi dilakukan baik oleh pemerintah maupun gateways persepsi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyediakan pojok bantuan (helpdesk) di kantor-kantor pelayanan pajak dan tempat yang ditentukan Kemenkeu.

Bagi pendiri sekaligus pemilik Garudafood Group, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, keberadaan helpdesk akan sangat membantu wajib pajak (WP) yang ingin mengetahui tata cara dan prosedur amnesti pajak.

Terlebih lagi, katanya, diperkirakan antusiasme tertinggi untuk deklarasi dalam negeri datang dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi akan sayang sekali kalau tidak dipersiapkan dengan baik, kalau ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menyangkut substansi peraturan perundang-undangan,” ucap anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut Sudhamek, keberadaan helpdesk tidak cukup hanya menyajikan informasi teknis, seperti tata cara penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).

Helpdesk juga diharapkan bisa memberikan penjelasan mengenai pertanyaan dari WP yang sifatnya lebih substantif dari payung hukum tax amnesty.

Persepsi berbeda

Sudhamek menyayangkan satu hal mengenai helpdesk ini, yakni peraturan perundang-undangan yang sudah dipersepsikan sama di tingkat pusat kadang kala menjadi berbeda di tingkat bawah.

Misalnya, kata dia, pengertian mengenai apa itu nilai wajar dan juga ketentuan soal pemeriksaan bukti permulaan.

“Itu kan juga bisa menimbulkan banyak pertanyaan yang membuat WP menjadi agak ragu-ragu kan. Kan kalau seperti ini sayang. Padahal, di pusat sudah jelas, tapi begitu turun ke bawah beda-beda,” kata Sudhamek.

Untuk menyamakan persepsi di antara pihak-pihak yang melakukan diseminasi informasi program amnesti pajak, Sudhamek mengusulkan pemerintah menyusun panduan agar mempermudah helpdesk bekerja merespons pertanyaan-pertanyaan WP.

Sudhamek menjelaskan, dari beberapa roadshow dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah, biasanya muncul pertanyaan dari peserta sosialisasi.

Seharusnya, kata dia, Sequence Asked Questions (SAQ) tersebut dirangkum oleh pemerintah, dibuatkan jawaban resmi, dan kemudian disebarkan kembali ke semua helpdesk di wilayah Indonesia.

“Muncul pertanyaan-pertanyaan dalam sosialiasi itu harus ditangkap dan dibuatkan jawaban resmi. Jawaban resmi pemerintah itu harus menjadi penafsiran final, sebagai penafsiran yuridis. Sehingga helpdesk sudah siap dengan jawaban resmi dan final,” pungkas Sudhamek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com