Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 Dirilis, Pengembang Makin Mudah Bangun Rumah

Kompas.com - 24/08/2016, 18:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 pada Rabu (23/8/2016) sore. Kebijakan ini diharapkan merangsang pembangunan perumahan bagi rakyat.

Paket kebijakan ini menitikberatkan pada mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau.

Caranya adalah dengan menyederhanakan sekaligus mengurangi regulasi dan biaya pengembang untuk membangun rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, melalui paket kebijakan ini, pemerintah menghapus sebagian izin yang diperlukan pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dari yang semula sebanyak 33 perizinan dan tahapan, dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan," ujar Darmin di Kantor Presiden, Rabu sore.

Jenis perizinan yang dihilangkan, antara lain menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).

Selain menghilangkan perizinan, ada pula perizinan yang dijadikan satu. Antara lain, proposal pengembang dengan surat pernyataan tidak sengketa jika tanah itu tidak bersertifikat.

Selain itu, pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), rekomendasi damkar dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Darmin mengatakan, dengan serangkaian penghilangan, penggabungan serta pemangkasan waktu perizinan, biaya pengurusan izin pembangunan rumah oleh pengembang akan turun dibandingkan sebelumnya.

"Dengan pengurangan, penggabungan dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, maka biaya pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini atau turun sebesar 70 persen," ujar Darmin.

Kompas TV Pengumuman Paket Ekonomi Jilid VI - Bagian 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Whats New
Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Spend Smart
Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com