Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Jaminan Sosial Nasional Minta PP Tentang Jaminan Hari Tua Dicabut

Kompas.com - 07/09/2016, 22:53 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Taufik Hidayat menyampaikan, implementasi PP 60/2015 akan mengganggu kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan juga sektor keuangan nasional.

PP 60/2015 menyebutkan, pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mengambil JHT di BPJS Ketenagakerjaan. PP ini merevisi PP 46/2015 yang menyatakan bahwa JHT bisa diambil pekerja (peserta) atau ahli warisnya apabila peserta memasuk usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

"PP 60/2015 bisa menyebabkan penarikan uang besar-besaran oleh pekerja yang berhenti bekerja sehingga akan menganggu sektor keuangan nasional," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Sementara itu, Plt Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan, pihaknya sudah dua kali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mencabut PP nomor 60 tahun 2015 dan kembali memberlakukan PP nomor 46 tahun 2016 tentang JHT.

“PP nomor 46 tahun 2016 sudah sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2004 bahwa JHT diambil apabila pekerja masuk usia pensiun, mengalami cacat total dan atau meninggal dunia," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com