Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Pengusaha Sudah Bawa Pulang Hartanya Sebelum "Tax Amnesty" Berlaku

Kompas.com - 28/09/2016, 18:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang akhir periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty, harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) baru sekitar Rp 127,60 triliun. 

Padahal, total harta yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sudah lebih dari Rp 2.500 triliun (per 28 September 2016 pukul 17.00 WIB). 

Menurut Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi, salah satu penyebab kecilnya dana repatriasi lantaran para pengusaha sudah memulangkan dana ke dalam negeri sebelum berlakunya tax amnesty.

"Orang sebelum repatriasi uangnya sudah masuk dulu, sudah investasi dulu di sini (Indonesia), sudah ada," ujar Ken di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Saat Kompas.com mengkonfirmasi kepada pengusaha, pernyataan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tersebut dibenarkan oleh para pengusaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, sebagian pengusaha memang sudah membawa pulang hartanya sejak beberapa tahun silam.

Alasannya, setelah krisis keuangan pada 2008, perbankan di luar negeri kesulitan mengucurkan pendanaan dan pembiayaan.

"Banyak bank yang meminta early repayment (pembayaran lebih cepat) sehingga para pengusaha mempergunakan dananya sendiri untuk menunjang pertumbuhan perusahaannya (di dalam negeri)," kata Rosan.

Hal tesebut menjadi salah salah satu faktor mengapa jumlah harta di dalam negeri yang dilaporkan kepada negara sangat besar dalam program tax amnesty dibandingkan dana repatriasi. Namun untuk nominalnya, Rohan tidak bisa menyebutkan besarannya harta-harta tersebut.

Hambatan Repatriasi

Faktor lainnya, kata Rosan, yakni adanya keterbatasan pengusaha untuk membawa pulang dananya dari luar negeri.

"Harta yang di luar itu kebanyakan tidak likuid (dibawa pulang). Ada yang investasi aset, ada yang investasi SPV jangka panjang, instrumen-instrumen lainnya dan investasi perusahaan yang kebetulan berjalan di negara negara lain," ujar Rosan di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Meski banyak harta berupa aset yang sulit untuk dibawa pulang ke Indonesia, pengusaha  tetap melaporkan harta-hartanya itu melalui opsi deklarasi luar negeri. Artinya aset-aset itu tetap berada di luar negeri namun sudah dilaporkan kepada negara.

Selain itu, ada juga faktor penghambat lain berupa benturan dari segi waktu dan teknis. Menurut Rosan, dipandang dari persoalan waktu, dia sempat mengungkapkan permintaan agar tarif tebusan sebesar dua persen diperpanjang hingga akhir Desember 2016.

Alasannya, selain dibutuhkan waktu untuk menghitung harta termasuk perusahaan di luar negeri, aturan tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri juga baru keluar belum lama ini.

Faktor penghambat lain, yakni terkait persoalan teknis, tidak dijelaskan Rosan secara lebih lanjut. Hanya saja ia membantah salah satu kendala merepatriasi harta karena ancaman bank-bank swasta di Singapura melaporkan nasabahnya yang ikut tax amnesty ke Kepolisian setempat.

Terus Bertambah

Data perolehan tax amnesty dari Ditjen Pajak pada pukul 17.00 WIB, berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan menunjukkan total dana tebusan tax amnesty mencapai Rp 54,27 triliun.

Untuk deklarasi harta, rinciannya yakni deklarasi harta bersih repatriasi mencapai Rp 127,60 triliun. Deklarasi harta bersih di luar negeri mencapai Rp 666,03 triliun. Sedangkan deklarasi harta bersih di dalam negeri mencapai Rp 1.720,29 triliun.

Dengan demikian, secara jumlah total harta yang sudah disampaikan dalam SPH tax amnesty ini sudah mencapai Rp 2.513,93. Padahal di Agustus, total harta yang dilaporkan baru Rp 144,87 triliun.

Kompas TV Para Pengusaha Ikuti Program Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Whats New
Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Whats New
IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

Whats New
Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Whats New
Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Whats New
Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Whats New
Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Whats New
OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Whats New
Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Whats New
Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Whats New
BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

Whats New
Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Work Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com