Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Penyedia Aplikasi Taksi "Online" Tidak Boleh Rekrut Pengemudi

Kompas.com - 28/09/2016, 19:25 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online, seperti Grab, Uber, dan GoCar, tidak dibolehkan merekrut pengemudi dan menentukan besaran tarif.

Hal itu karena perusahaan aplikasi tersebut bukan sebagai penyelenggara angkutan umum, melainkan hanya sebagai penyedia aplikasi untuk mitra atau koperasi yang menjalankan.

"Para perusahaan dan lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menurut Pudji, pihak yang berhak untuk merekrut pengemudi dan menentukan tarif adalah koperasi yang berbadan hukum.

Dengan demikian, kata dia, perusahaan penyedia aplikasi harus bekerja sama dengan koperasi untuk dapat merekrut pengemudi dan menentukan besaran tarif.

"Jadi ada tiga kelompok usaha taksi online. Kelompok pertama adalah pengemudi taksi online. Kedua, pengusaha yang bentuknya badan hukum atau koperasi. Kelompok ketiga, perusahaan aplikasi online sebagai penyedia aplikasi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, pelarangan perusahaan penyedia dalam merekrut pengemudi dan menetapkan batasan tarif terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Berdasarkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, penyedia aplikasi tidak boleh (rekrut pengemudi). Sekarang ini daftarnya sudah harus terkumpul di sebuah koperasi atau perusahaan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus kendaraan yang sudah memiliki izin," ucap dia.

Sebagai informasi, saat ini perusahaan penyedia aplikasi taksi online telah bekerja sama dengan koperasi.

Salah satunya yaitu Grab Indonesia yang telah bekerja sama dengan Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com