Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Triliunan Rupiah Tidak Tersentuh Pajak, Kok Bisa?

Kompas.com - 01/10/2016, 14:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, capaian program tax amnesty menggambarkan besarnya volume dari aktivitas ekonomi dan nilai-nilai aset  yang selama ini tidak laporkan kepada negara.

Harta-harta tersebut merupakan potensi pajak yang selama ini tidak seluruhnya mampu disentuh oleh otoritas pajak nasional yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dikutip Kompas.com pukul 10.00 WIB hari ini, total harta tax amnesty yang dilaporkan mencapai Rp 3.620 triliun dengan Rp 2.352 triliun di antaranya merupakan harta yang berasal dari dalam negeri.

Pertanyaan, kok bisa ribuan triliunan tidak tersentuh?

Sri Mulyani mengakui adanya keterbatasan sumberdaya untuk menyentuh potensi pajak yang sangat besar di dalam negeri yang selama ini menjadi ekonomi bawah tanah atau ekonomi yang tidak tercatat.

"Ditjen Pajak memiliki staf yang terbatas dan anggaran yang terbatas. Oleh karena itu (kami) harus menggunakan sumberdaya itu secara strategis untuk menggali potensi (penerimaan pajak)," ujar Menkeu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (30/9/2016) malam.

Saat ini, total pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak sekitar 35.000 orang. Dari jumlah itu, pegawai pemeriksa pajak hanya berjumlah 4.500 orang. Jumlah itu sangat timpang bila dibandingkan jumlah 25 juta wajib pajak yang miliki NPWP.

Adapun untuk anggaran, Ditjen Pajak mendapatkan pengalokasian dana Rp 7,46 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Namun, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai ada masalah serius dari ketidakmampuan otoritas pajak menyentuh potensi objek pajak. Masalah yang dimaksud yakni kelengkapan dan keakuratan data.

Indonesia memang menganut self assessment system yang berarti wajib pajak diberi kepercayaan untuk mengungkapkan sendiri harta-hartanya dalam SPT sesuai dengan aturan yang ada.

Namun Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menguji apakah wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar atau tidak, termasuk kewajiban pengungkapan harta.

"Akan tetapi Ditjen Pajak harus punya data yang lengkap untuk dapat melaksanakan kewenangannya dalam menguji kewajiban perpajakan itu," kata dia.

Sementara itu Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) Yustinus Prastowo mengungkapkan besarnya harta deklarasi tax amnesty di dalam negeri menunjukkan rapuhnya sistem perpajakan nasional.

Ia menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan momentum tax amnesty untuk reformasi perpajakan, termasuk memperbaiki data wajib pajak dan mentransformasi kelembagaan di Ditjen Pajak.

Transformasi itu meliputi peningkatan akuntabilitas pengelolaan pajak, kompetensi SDM, dan integritas para petugas pajak. "Administrasi yg harus lebih simpel, mudah dan murah. Lalu pelaksanaan aturan yang berkepastian, termasuk memberikan hak atau fasilitas kepada wajib pajak," kata Yustinus.

Dalam 3 bulan pertama program tax amnesty, Ditjen Pajak sudah mendekatkan banyak data termasuk wajib pajak baru yang selama ini tidak memiliki NPWP. Basis data pajak yang baru setelah program tax amnesty akan dipergunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak.

Dengan begitu, pemerintah yakin proyeksi penerimaan pajak akan berlandaskan basis data yang solid dan kredibel pada tahun-tahun ke depan.

Kompas TV Target Deklarasi Harta Rp 4.000 Triliun Tercapai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Spend Smart
Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com